TARAKAN – Kuasa Hukum Norhayati Andris memberikan waktu 1×24 jam kepada Ketua DPD PDIP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Jhoni Laing Impang untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf terkait laporan tidak mendasar yang disampaikannya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Jika tidak memberikan klarifikasi dan memohon maaf, pihaknya akan melaporkan Jhoni Laing Impang secara pidana dengan dugaan melangar pasal 311 KUHP.
Kuasa Hukum Norhayati Andris, Mansyur mengatakan laporan atas nama DPD PDIP Kaltara, banyak hal tidak mendasar. Sebab atas laporan tersebut, membuat Norhayati Andris yang sekarang mengemban jabatan Ketua DPRD Provinsi Kaltara diusulkan pemberhentikan tidak sesuai dengan mekanisme yang pejabat publik.
“Apa yang dilakukan oleh Jhoni Laing tidak sesuai lagi dengan AD/ART PDIP, bahkan banyak melanggar kode etik dan juga tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku,†ujar Mansyur saat melalukan press rilis kepada media di Kopi Tiam Kota Tarakan, Sabtu (11/12/21) .
Dikatakan Mansyur, atas laporan yang tidak benilai dan mendasar itu, pihaknya akan melaporkan secara pidana. Sebelum melaporkan ke aparat penegk hukum, Norhayati Andris memberikan kesempatan kepada Jhoni Laing Impang 1X24 jam untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.
“Jika tidak klarifikasi terkait dengan laporan-laporan tidak mendasar tersebut, dengan sangat menyesal kami akan melaprokan Jhoni Laing secara pidana dengan pasal yang dilanggar dugaan 311 KUHP,†kata Mansyur.
Dijelaskan Mansyur, belakang terungkap bahwa berdasarkan laporan Jhoni Laing Impang yang tidak mendasar, menyebabkan DPP PDIP melayangkan surat pemberhentian terhadap kliennya dari jabatan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kaltara.
“Makanya kami minta kraifikasi dari dia, kalau memang tidak sesuai dia harus minta maaf. Kalau tidak maka kami akan melaporkan pada hari Senin (13/12/21),†tambah Mansyur.
Ditambahkan Mansyur, pemberhetian dari jabatan Ketua DPRD yang belum habis masa jabatan dalam aturan disebutkan ada 4, diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota dewan, dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.(Mt)














Discussion about this post