TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis, satu orang pelaku inisial EG (25) berhasil diamankan.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, berawal dari laporan keluarga korban telah terjadi pencabulan, jajaran Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial EG (25),” ujar Kapolres, Senin (27/12/2021).

Pelaku diamankan di daerah Juata, saat baru tiba di Kota Tarakan pada Sabtu 25 Desember 2021.



Di ketahui pelaku merupakan warga Tarakan, yang berprofesi sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan (pelaku) mengaku benar melakukan pencabulan,” ungkapnya.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 12 kali yang rata-rata semua korbannya merupakan anak dibawah umur.
“Saat ini baru 2 korban yang melaporkan pencabulan tersebut,” katanya.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Tarakan dan kenakan undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang perlindungan anak. (wic/Iik)