TARAKAN – Seorang pemuda inisial MF warga Jalan Yos Sudarso (Jembatan Besi) Kelurahan Lingkas Ujung, Kota Tarakan harus berurusan dengan Polisi.
MF diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat pafa Sabtu 15 Januari 2022 lalu lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian satu buah unit handphone milik temanya.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri mengungkapkan kejadian kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 10 Januari 2022.

“Korban bersama pelaku saat itu berada di rumah temannya sekitar pukul 09.30 Wita untuk menumpang charge handphone,” ungkap Kapolsek, Selasa (18/1/2022).



Kemudian korban bersama om timur pergi meninggalkan pelaku dan handphone yang di charger ke bengkel.
Namun saat kembali korban mendapati rumah dalam keadaan kosong, handphone dan pelaku juga sudah tidak ada.

“Korban mencari diduga pelaku hingga kemarin tidak dapat kemudian lapor ke Polsek Tarakan barat, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MF,” terangnya.
Setelah dilakukan pendalaman akhirnya Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone merk xiomi dan charger milik korban.
“Handphone sempat dijual dengan harga Rp 1 juta, namun setelah dilakukan komunikasi dengan pembelinya akhirnya mau dikembalikan,” katanya.
Dari keterangan pelaku, hasil jual handphone tersebut digunakan untuk main judi slot.
“Uangnya untuk main slot (judi) habis sudah,” sambung Kapolsek.
Atas perbuatannya, MF dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, untuk pembeli sementara dikenakan wajib lapor. (wic/Iik)