Menu

Mode Gelap

Fokus

Penyelundupan 8,2 Kg Sabu di Bandara, 8 Orang Ditangkap 3 Diantaranya Oknum Avsec


					Release Pengungkapan Sabu Seberat 8,2 Kilogram di Makodim Tarakan, foto: ist Perbesar

Release Pengungkapan Sabu Seberat 8,2 Kilogram di Makodim Tarakan, foto: ist

TARAKAN – Setelah mendapatkan pelimpahan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan satu orang tersangka dari Kodim 0907/Tarakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara langsung bergerak cepat.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi menjelaskan, setelah menerima pelimpahan pada Jumat (11/2) tim berantas BNNP Kaltara langsung melakukan pengembangan.

“Malam itu tim bergerak sampai pagi. Alhamdulilah kita berhasil mendapatkan total 7 orang pelaku lagi yaitu atas nama (inisial) AM, SU, BA, RI alias AT, PA, GO dan ke tujuh DE,” terang Kepala BNNP Kaltara, Senin (14/2/2022).

width"250"

Lebih lanjut, Ia menjelaskan saat kasus dilimpahkan dari Kodim 0907/Tarakan dengan inisial RI dilakukan pengembangan dimana narkoba tersebut didapatkan kemudian siapa orang menyuruh.

width"400"
width"450"
width"400"

“Lalu kita mendapatkan keterangan bahwa yang menyuruh yakni AM. AM notabene adalah oknum pegawai Avsec yang ada di Bandara Juwata Tarakan,” katanya.

Setelah dilakukan konfirmasi ke Bandara, AM merupakan pegawai outsourching dari PT GTA (Garuda Tawakal Abadi.

width"300"

Setelah dilakukan pengembangkan lebih lanjut, AM tidak sendiri melainkan bekerjasama dengan rekan seprofesi di Bandara sebagai Avsec yakni SU dan BA, “Jadi tiga orang (AM, SU, BA) merupakan pegawai Avsec outsourching PT GTA,” ungkapnya.

RI pelaku pertama yang diamankan Kodim Tarakan membawa narkoba atas perintah AM. Barang tersebut diambil dari seseorang atas nama PA dan RE di Pantai Amal, lalu setelah barang didapatkan narkoba tersebut diserahkan kepada SU dan BA.

“Disini keterlibatanya jelas pertugas (Avsec) mempermudah dan memperlancar sehingga tidak melewati mesin X Ray di SCP 1. Dan barang tersebut diserahkan pelaku pada malam,” katanya.

Selanjutnya SU meminta tolong proter Bandara untuk membantu check in, setelah mendapatkan label bagasi kemudian diserahkan ke RI dan akhirnya dilakukan penangkapan.

Di ketahui RI akan membawa narkoba tersebut dari Tarakan menuju Palu menggunakan maskapai Lion Air. Atas kasus ini, total pelaku yang diamankan petugas sebanyak 8 orang, dengan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 569 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

22 Juni 2025 - 10:44

Aksi Pencurian Rokok Kembali Terjadi di Tarakan, Sasaran Warung Kecil

21 Juni 2025 - 19:08

Pastikan Keaslian BB, Ditreskrimum Polda Kaltara Kirim 12 Kg ke Labfor

20 Juni 2025 - 20:54

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

20 Juni 2025 - 17:54

Trending di Kriminal