TARAKAN – Hendak menjual narkotika jenis shabu, seorang pemuda inisial Mr (21) warga Tarakan diringkus personil Opsnal Satreskoba Polres Tarakan pada Sabtu 26 Februari 2022 lalu.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Reskoba Amirrudin mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini terjadi pada Sabtu 26 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 Wita.
“Sekitar pukul 17.00 Wita personil Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai akan dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” ungkapnya, Rabu (2/3/2022).

Selanjutnya sekira jam 17.30 wita tanggal Personil melakukan penyeledikan di daerah tersebut dan mencurigai salah satu orang dan mengamankan pelaku atas nama (inisial) MR.



“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku personil berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu,” terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti Shabu yang diamankan lebih dari lima gram (6,11 gram),” katanya.
Dari keterangan pelaku, pembeli rencana akan membeli barang haram tersebut Rp 5 juta. Ia juga mengaku hanya disuruh oleh seseorang.
Berdasarkan hasil tes urine pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis shabu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (wic/Iik)