TARAKAN – Seorang pelaku pencurian diamankan warga di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Pelaku diamankan setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian 1 unit handphone milik seorang pedagang gorengan di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari ada dua orang pembeli dengan dengan mengendarai sepeda motor, kemudian salah satu pelaku mengajak korban berbicara dan satu orang temanya duduk di kursi.
“Kemudian salah satu temanya melihat ada handphone di charger di warung korban. Setelah melayani pembeli salah satu temanya mengambil HP yang lagi di cas,” ungkapnya, Senin (4/4/2022).
Setelah kejadian korban melapor ke Kantor Polisi dan diyakini bahwa pelaku pencurian adalah kedua pembeli tersebut.
“HP yang dicuri yaitu merk Xiomi Note 10 warna putih,” terangnya.
Saat anggota Buser Satreskrim Polres Tarakan melakukan pencarian, ternyata pelaku diamankan oleh warga di jalan Cenderawasih.
“Korban tau wajah pembeli tersebut, karena merasa tau dan kenal wajahnya mereka tangkap. Pelaku langsung diamankan tim Buser,” sambungnya.
Pelaku yang diamankan atas nama (inisial) SO) sedangkan temannya IN masih dalam pengejaran.
“Barang bukti masih ada, kita amankan satu tas selempang warna hitam milik pelaku, di dalam tas terdapat HP Xiomi Note 10 milik korban, belum sempat dijual,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kenakan pasal 363 ayat 1 pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara. (wic/Iik)