Menu

Mode Gelap

Fokus

Terkait Penangkapan Briptu H, Ini Penjelasan Lengkap Kapolda Kaltara


					Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Bersama Jajaran Melihat Langsung Barang Bukti Alat Berat yang Digunakan untuk Ilegal Mining. Foto: IST/ Humas Polda Perbesar

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Bersama Jajaran Melihat Langsung Barang Bukti Alat Berat yang Digunakan untuk Ilegal Mining. Foto: IST/ Humas Polda

TANJUNG SELOR – Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menggelar press release pengungkapan ilegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022).

Press release yang dilaksanakan di ruang Selasar Command Center Mapolda Kaltara tersebut menghadirkan tersangka sekaligus barang bukti.

width"250"

Kapolda menjelaskan, pada pelaksanaan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi III DPR RI sekitar bulan Februari 2022, terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR terkait kegiatan ilegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

width"400"
width"450"
width"400"

Selanjutnya hari Kamis, 21 April 2022 dilakukan pendalaman terkait dugaan Illegal Mining yang berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Kemudian, Kapolda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik. Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal.

width"300"

Selanjutnya pada hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT. BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan bukan dibawah SPK maupun JO PT. BTM alias ilegal.

“Pada tanggal 30 April 2022 sekitar 17.30 Wita telah diamankan 5 orang atas nama (inisial) M. I (Koordinator), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), B U (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan) berikut 3 buah escavator, 2 truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman,” jelas Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pemilik tambang emas illegal adalah Oknum Polri Briptu HSB dan saudara M alias ADI sebagai Koordinator seluruhnya.

“Pada tanggal 1 Mei 2022, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan status 5 orang sebagai tersangka yaitu M. I (Koord), H S alias ECA (Mandor), M alias MACO (Penjaga Bak), saudara M alias ADI (koordinator) dan saudara HSB (Pemilik),” ungkapnya.

Kelima tersangka melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar.

“Berdasarkan analisa dan informasi, bahwa terdapat upaya nyata HSB dan ADI menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan terhadap HSB pada tanggal 4 Mei 2022 di Bandara Juwata Tarakan,” sambungnya.

Pasca penangkapan HSB dilanjutkan penggeledahan rumah HSB, ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan ilegal diduga Balpres baju bekas dan narkoba. Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba.

Setelah selama 3 hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba.

Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara min 5 dan maksimal 20 tahun.

“Hingga pagi ini, telah diamankan sebanyak 11 speed boat diduga milik HSB yang diduga sebagai alat ataupun hasil dari kejahatan. 11 speed tersebut ditemukan secara bertahap ditempat yang berbeda beda disekitar pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling baling dicabut yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik,” bebernya.

Tim khusus akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh sdr. HSB serta pihak-pihak lain yang terafiliasi bahkan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 775 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

14 Juni 2025 - 21:59

Bea Cukai Dalami Pelanggaran Beras Ilegal dari Malaysia

13 Juni 2025 - 19:21

Satu Ton Beras dari Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan 

13 Juni 2025 - 13:48

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

12 Juni 2025 - 22:26

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan

12 Juni 2025 - 22:16

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu

12 Juni 2025 - 09:44

Trending di Daerah