TARAKAN – Permintaan banding Penasehat Hukum terdakwa kasus mark up pengadaan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan diterima Pengadilan Tinggi Samarinda dan telah mendapatkan putusan.
Ketiga terdakwa atas nama Khaeruddin Arief Hidayat, Haryono dan Sudarto diputus bebas dan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana yang didakwakan.
Setelah amar putusan ini pada tanggal 30 Mei 2022, akhirnya Khaeruddin Arief Hidayat bersama dua orang lainya keluar dari tahanan Lapas Kelas II A Tarakan.

Pada Rabu sekitar pukul 00.01 Wita dini hari Khaeruddin Arief Hidayat keluar dari Lapas Tarakan dan langsung menemui awak media yang telah menunggu.


“Alhamdulillah bahwa putusan banding diberikan kebebasan dan tentu saya mudahan bisa kembali beraktifitas seperti biasanya,” ujar Arief Hidayat.
Lebih lanjut Ia mengatakan, selama di Lapas banyak pengalaman dan hikmahnya yang bisa didapat sehingga ini menjadi pembelajaran serta menjadi penyemangat

“Insya Allah saya akan kembali bertugas sebagai anggota DPRD Kaltara karena sampai sekarang tentu saya masih terdaftar sebagai anggota DPRD,” katanya.
Usai keluar dari tahanan, Arief Hidayat akan bertemu dengan teman-teman dan keluarga dan selanjutnya berkantor seperti biasanya.
Sebagai informasi, dalam putusan banding yang turun Senin (30/5/2022) ini memvonis bebas terhadap semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa. Disebutkan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda, putusan banding tersebut dikeluarkan dengan nomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR Amar Putusan Banding.
Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo SH, MH menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Selain itu, PT Samarinda juga membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022 yang dimintakan banding. (wic/Iik)