TARAKAN – Dalam rangka peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara musnahkan puluhan kilogram barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (27/6/2022).
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menjelaskan, total barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 22.843,94 gram atau 22,8 Kilogram dan 84 pil ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 4 Mei 2022 di Juata Laut Tarakan dengan barang bukti seberat 1 Kilogram serta mengamankan pelaku atas nama (inisial) MH.
Kemudian, pengungkapan kasus yang kedua terjadi pada 13 Mei 2022 di Sekatak Kabupaten Bulungan dengan barang bukti narkoba berat bersih 21.843,49 gram dan 94 pil ekstasi. Petugas juga berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama (inisial) UD.
“Barang bukti harus dimusnahkan, tapi disisihkan dulu untuk persidangan, ada yang kita sisihkan untuk tes benarkah barang bukti tersebut. Dari semua barang bukti mengandung zat metametamin,” ungkapnya.

Jenderal Bintang Satu ini mengungkapkan, selama tahun 2022 BNNP Kaltara telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 31 Kilogram dan pada tahun 2021 sebanyak 36 Kilogram.
Lebih lanjut, Rudi mengatakan semua narkoba berasal dari negara tetangga Malaysia dan transit melalui Kaltara.
“Kaltara tidak hanya transit tapi juga pengguna terbukti barang bukti naik sekitar 0,15 persen atau sekitar 13,650 orang terdampak narkotika dari jumlah penduduk dan setiap tahun naik,” terangnya.
BNNP Kaltara memiliki target menurunkan prevenlensi bagaimana mempersempit permintaan dengan cara memperdayakan masyarakat, menempatkan orang untuk pencegahan dan edukasi sehingga jika permintaan tidak ada di Kaltara otomatis barang itu tidak akan ada. (wic/Iik)
Discussion about this post