BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Kehilangan sertipikat tanah masih menjadi persoalan yang kerap membuat masyarakat resah. Selain berpotensi disalahgunakan, tidak sedikit pemilik tanah yang belum mengetahui bahwa dokumen penting tersebut dapat diganti melalui prosedur resmi yang telah diatur pemerintah.
Untuk memastikan perlindungan hak atas tanah tetap terjaga, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang, Rabu (6/8/2026).
Baca Juga
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., M.A.P., C.Med., QRMP., dan diikuti delapan pemohon dari berbagai kelurahan di Kota Balikpapan. Prosesi sumpah menjadi salah satu tahapan penting sebelum sertipikat pengganti dapat diterbitkan.
Subur menjelaskan, setiap permohonan penggantian sertipikat harus melalui sejumlah tahapan administratif yang ketat. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti awal.
“Setelah itu, kehilangan sertipikat juga diumumkan melalui media cetak selama 30 hari berturut-turut. Ini penting untuk memberikan ruang bagi pihak lain jika ada yang berkepentingan atau ingin mengajukan keberatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut dirancang agar proses berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Melalui tahapan yang tertib dan terbuka ini, masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami kehilangan sertipikat. Pemerintah memastikan setiap hak atas tanah tetap terlindungi, selama proses penggantian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan diharapkan terus meningkat, seiring dengan komitmen menghadirkan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum.(**)













Discussion about this post