Menu

Mode Gelap

Kriminal · 6 Okt 2022

HSB Ditahan di Lapas Kelas IIA Tarakan


					Terdakwa Kasus Tambang Emas Tiba di Lapas Kelas II A Tarakan. Foto: istimewa Perbesar

Terdakwa Kasus Tambang Emas Tiba di Lapas Kelas II A Tarakan. Foto: istimewa

TARAKAN – Terdakwa kasus tambang ilegal Hasbudi (HSB) ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan, HSB ditahan di Lapas setelah adanya putusan dalam sidang putusan perkara Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN Tjs pada Senin 3 Oktober 2022.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 2 miliar kepada Hasbudi.

Saat dikonfirmasi via telepon, Plh Kalapas Kelas IIA Tarakan Wagiso membenarkan bahwa pihaknya telah menerima terdakwa HSB.

width"300"

“Penahanannya di Lapas Kelas IIA Tarakan,” ujar Plh Lapas Kelas IIA Tarakan, Wagiso, Rabu (5/10/2022).

Wagiso menjelaskan, tahanan yang baru masuk Lapas akan menjalani prosedur, pertama tahanan harus melalui isolasi terlebih dahulu, kemudian baru pengenalan lingkungan atau papan alih.

width"400"

“Pengenalan bagaimana dia seharusnya dia disini, paling lama 30 hari bisa dipercepat,” terangnya.

Tidak hanya Hasbudi, Lapas Tarakan juga menerima tahanan lain, dan sementara baru 4 orang. Kemudian Wagiso menegakan dalam proses ini tahanan masih boleh dijenguk oleh keluarga inti. (*)

Artikel ini telah dibaca 286 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Puluhan Saksi Diperiksa, Dugaan Kredit Fiktif Bankaltimtara Belum Ada Tersangka

3 September 2025 - 20:39

Operasi Intelejen BNN Bersama BINDA Kaltara Ungkap 3 Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

2 September 2025 - 17:11

Kabar Narapidana Kabur Ternyata Hoaks, Lapas Tarakan Pastikan Keamanan Terjaga

2 September 2025 - 13:06

Apel Bulungan Ricuh, Dua Orang Ne­kat Terobos Pagar Tanpa Pakaian

1 September 2025 - 18:05

Kasus Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Masuki Tahap Akhir Penyidikan

1 September 2025 - 17:58

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan 5 Amunisi

27 Agustus 2025 - 16:01

Trending di Kriminal