TARAKAN – Terdakwa kasus tambang ilegal Hasbudi (HSB) ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan, HSB ditahan di Lapas setelah adanya putusan dalam sidang putusan perkara Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN Tjs pada Senin 3 Oktober 2022.
Dalam putusan tersebut majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 2 miliar kepada Hasbudi.
Saat dikonfirmasi via telepon, Plh Kalapas Kelas IIA Tarakan Wagiso membenarkan bahwa pihaknya telah menerima terdakwa HSB.

“Penahanannya di Lapas Kelas IIA Tarakan,†ujar Plh Lapas Kelas IIA Tarakan, Wagiso, Rabu (5/10/2022).



Wagiso menjelaskan, tahanan yang baru masuk Lapas akan menjalani prosedur, pertama tahanan harus melalui isolasi terlebih dahulu, kemudian baru pengenalan lingkungan atau papan alih.
“Pengenalan bagaimana dia seharusnya dia disini, paling lama 30 hari bisa dipercepat,” terangnya.

Tidak hanya Hasbudi, Lapas Tarakan juga menerima tahanan lain, dan sementara baru 4 orang. Kemudian Wagiso menegakan dalam proses ini tahanan masih boleh dijenguk oleh keluarga inti. (*)