Menu

Mode Gelap

Kriminal

HSB Ditahan di Lapas Kelas IIA Tarakan


					Terdakwa Kasus Tambang Emas Tiba di Lapas Kelas II A Tarakan. Foto: istimewa Perbesar

Terdakwa Kasus Tambang Emas Tiba di Lapas Kelas II A Tarakan. Foto: istimewa

TARAKAN – Terdakwa kasus tambang ilegal Hasbudi (HSB) ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan, HSB ditahan di Lapas setelah adanya putusan dalam sidang putusan perkara Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN Tjs pada Senin 3 Oktober 2022.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 2 miliar kepada Hasbudi.

Saat dikonfirmasi via telepon, Plh Kalapas Kelas IIA Tarakan Wagiso membenarkan bahwa pihaknya telah menerima terdakwa HSB.

width"250"

“Penahanannya di Lapas Kelas IIA Tarakan,” ujar Plh Lapas Kelas IIA Tarakan, Wagiso, Rabu (5/10/2022).

width"400"
width"450"
width"400"

Wagiso menjelaskan, tahanan yang baru masuk Lapas akan menjalani prosedur, pertama tahanan harus melalui isolasi terlebih dahulu, kemudian baru pengenalan lingkungan atau papan alih.

“Pengenalan bagaimana dia seharusnya dia disini, paling lama 30 hari bisa dipercepat,” terangnya.

width"300"

Tidak hanya Hasbudi, Lapas Tarakan juga menerima tahanan lain, dan sementara baru 4 orang. Kemudian Wagiso menegakan dalam proses ini tahanan masih boleh dijenguk oleh keluarga inti. (*)

Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berantas Peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 3 Tersangka di Balikpapan Tengah

14 Juni 2025 - 21:59

Bea Cukai Dalami Pelanggaran Beras Ilegal dari Malaysia

13 Juni 2025 - 19:21

Satu Ton Beras dari Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan 

13 Juni 2025 - 13:48

Simpan Sabu di Kebunnya, Pria Asal Kasai Diamankan

12 Juni 2025 - 22:26

Satresnarkoba Polres Paser Ungkap Kasus Sabu di Tanah Grogot, Dua Pelaku Diamankan

12 Juni 2025 - 22:16

Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, Amankan 53,54 Gram Sabu

12 Juni 2025 - 09:44

Trending di Daerah