TARAKAN – Pernah masuk bui, ternyata tidak membuat JN (38) jera. Ia kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan setelah mengulangi perbuatannya dengan membobol 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Padahal, JN baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Aa Tarakan 2022 karena kasus pencurian. Penangkapan JN, bermula dari 4 laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian ke Polres Tarakan.
Ke 4 TKP yang dilaporkan tersebut, di Kelurahan Juata Laut tanggal 15 Desember dan 26 Desember 2022. Kemudian di Kelurahan Kampung Satu dan Karang Anyar tanggal 4 Januari 2023.

Baca juga :Â https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/13/kades-long-lame-malinau-diduga-korupsi-dana-desa-rp-800-juta-lebih/


“Terkait dugaan pelaku yang kami curigai dan Alhamdulillah kami mengamankan satu orang tersangka dengan inisial JN. Berdasarkan pemeriksaaan saksi-saksi dan juga dua alat bukti sebelumnya, kita lakukan penetapan tersangka dan yang bersangkutan ini merupakan otak dari pencurian dari 4 laporan,” kata Kapolres Tarakan, AKPB Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi kepada awak media saat press rilisnya, Kamis (12/1/23).
Saat dilakukan penangkapan di depan Puskesmas Sebengkok pada 5 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, JN sempat berusaha kabur. Namun berhasil dibekuk jajaran Satreskris Polres Tarakan.

“Jadi pada saat kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, ia membawa sebilah sajam yang melekat pada tersangka. Dan setelah kita lakukan interogasi awal terhadap yang bersangkutan, sebenarnya sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di Kota Tarakan di tempat yang berbeda-beda,” jelasnya.
Baca juga :Â https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/13/kasus-dugaan-mafia-tanah-2-asn-tarakan-jadi-tersangka/
Modus yang dilakukan pelaku, semuanya serupa dengan cara di congkel dan masuk ke dalam rumah para korbannya.
“Namun terkait dengan 8 TKP ini, tidak seluruhnya dalam bentuk laporan jadi kami tindaklanjuti itu dalam bentuk laporan itu hanya ada 4 laporan. Saat ini yang kita tindaklanjuti terkait dengan korban yang sudah melaporkan ke polres Tarakan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, JN dikenakan pasar berlapis diantaranya pasal 363 ayat 2 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara dan diperkara sajam dikenakan Undang-Undang darurat.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 tabung LPG 5 Kg, 5 tabung LPG 3 Kg, 1 unit Chainsaw, 3 unit Headphone dan 1 buah parang panjang.(Mt)