Menu

Mode Gelap

Kriminal

Tak Jera Masuk Bui, Residivis Kembali Ditangkap usai Bobol 8 TKP


					Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU. Muhammad Aldi saat merilis kasus pencurian. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU. Muhammad Aldi saat merilis kasus pencurian. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pernah masuk bui, ternyata tidak membuat JN (38) jera. Ia kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan setelah mengulangi perbuatannya dengan membobol 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Padahal, JN baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Aa Tarakan 2022 karena kasus pencurian. Penangkapan JN, bermula dari 4 laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian ke Polres Tarakan.

Ke 4 TKP yang dilaporkan tersebut, di Kelurahan Juata Laut tanggal 15 Desember dan 26 Desember 2022. Kemudian di Kelurahan Kampung Satu dan Karang Anyar tanggal 4 Januari 2023.

width"200"

Baca juga : https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/13/kades-long-lame-malinau-diduga-korupsi-dana-desa-rp-800-juta-lebih/

width"300"
width"400"

“Terkait dugaan pelaku yang kami curigai dan Alhamdulillah kami mengamankan satu orang tersangka dengan inisial JN. Berdasarkan pemeriksaaan saksi-saksi dan juga dua alat bukti sebelumnya, kita lakukan penetapan tersangka dan yang bersangkutan ini merupakan otak dari pencurian dari 4 laporan,” kata Kapolres Tarakan, AKPB Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi kepada awak media saat press rilisnya, Kamis (12/1/23).

Saat dilakukan penangkapan di depan Puskesmas Sebengkok pada 5 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, JN sempat berusaha kabur. Namun berhasil dibekuk jajaran Satreskris Polres Tarakan.

width"300"

“Jadi pada saat kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, ia membawa sebilah sajam  yang melekat pada tersangka. Dan setelah kita lakukan interogasi awal terhadap yang bersangkutan, sebenarnya sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di Kota Tarakan di tempat yang berbeda-beda,” jelasnya.

Baca juga : https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/13/kasus-dugaan-mafia-tanah-2-asn-tarakan-jadi-tersangka/

Modus yang dilakukan pelaku, semuanya serupa dengan cara di congkel dan masuk ke dalam rumah para korbannya.

“Namun terkait dengan 8 TKP ini, tidak seluruhnya dalam bentuk laporan jadi kami tindaklanjuti itu dalam bentuk laporan itu hanya ada 4 laporan. Saat ini yang kita tindaklanjuti terkait dengan korban yang sudah melaporkan ke polres Tarakan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, JN dikenakan pasar berlapis diantaranya pasal 363 ayat 2 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara dan diperkara sajam dikenakan Undang-Undang darurat.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 tabung LPG 5 Kg, 5 tabung LPG 3 Kg, 1 unit Chainsaw, 3 unit Headphone dan 1 buah parang panjang.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

22 Juni 2025 - 10:44

Aksi Pencurian Rokok Kembali Terjadi di Tarakan, Sasaran Warung Kecil

21 Juni 2025 - 19:08

Ungkap 35,56 Sabu, Satreskoba Polres Berau Tangkap Pengedar di Tanjung Redeb

21 Juni 2025 - 11:32

Pastikan Keaslian BB, Ditreskrimum Polda Kaltara Kirim 12 Kg ke Labfor

20 Juni 2025 - 20:54

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

20 Juni 2025 - 17:54

Trending di Kriminal