• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dapat Somasi, Pengelola GTM Akan Lakukan Upaya Hukum

by Redaksi
19 Januari 2023 23:22
in Daerah, Kriminal
A A

TARAKAN – Adanya surat somasi dari tim kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) yang menyatakan pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM) illegal mendapat tanggapan dari Benhard Manurung selaku Penasehat Hukum (PH) pengelola GTM.

“Pernyataan itu akan kami jadikan bukti buat upaya hukum,” ujarnya.

Baca Juga

Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

JMSI Kaltara: Roadshow SKK Migas Jadi Ruang Sinergi Media dan Industri Energi

Tim Kuasa Hukum Klarifikasi Status Dr Bastian Lubis dalam Penyidikan ASITA

Dewan Pers Rekomendasikan Pencabutan Sejumlah Klausul Perjanjian Perdagangan RI–AS

Benhard menjelaskan, penetapan kepailitan PT Gusher merupakan sebuah rekayasa oleh kelompok tertentu. Sehingga dinilai cacat hukum oleh pihaknya.

“Perlu saya jelaskan, peristiwanya itu suatu kepailitan diajukan oleh Fahrul Siregar dan Abimanyu sebagai kuasa hukum pemohon pailit. Disini kepailitan direkayasa oleh mereka salah satunya Bu Leny yang seolah-olah kreditur,” jelasnya.

Benhard menegaskan bahwa dalam undang – undang kepailitan dalam upaya hukum atau PK, apabila pihak yang dirugikan bisa menemukan terjadinya kecurangan atau terjadinya melawan hukum diantaranya pemalsuan dokumen, pemalsuan asal usul kreditur, itu bisa dibatalkan.

BACA JUGA :

https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/19/dikasih-waktu-sampai-23-januari-kurator-minta-gtm-dikosongkan/

“Kedua pelaku sudah kita laporkan ke Polrestabes Surabaya satunya Fahrur Siregar itu kabur sampai sekarang masih DPO. Sementara Abimanyu sudah diputus bersalah dengan 7 bulan penjara. Ia terbukti memberikan dokumen palsu untuk pengajuan kepailitan,” bebernya.

Penasehat Hukum asal Surabaya ini juga menegaskan, kerjasama antara GTM dan XXI itu sudah terjalin sebelum ada keputusan kepailitan. Sehingga menurutnya, jika saat ini XXI beroperasi di GTM itu sah.

“Izin mereka sebelum pailit. Jadi secara hukum sah-sah saja. Perjanjian antara pengelola dan XXI,” tuturnya.

Benhard juga menegaskan, setelah adanya putusan kepailitan, seharusnya tim kurator membereskan dalam jangka waktu 270 hari setelah penetapan. Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut terlewati tidak dilakukan pemberesan.

“Kenapa? karena mereka terbukti melakukan tindak pidana antara kurator dan krediturnya. Itu cacat hukum,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan pembatalan kepailitan dengan mengirimkan surat dan permohonan kepada hakim pengawas. Akan tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dari mahkamah agung.

“UU kepailitan, barang siapa yang dirugikan terhadap putusan itu apabila bisa menemukan suatu perbuatan melawan hukum atau pidana didalamnya baik pengajuan maupun kredit, status kreditur yang sah, itu bisa diajukan ke hakim pengawas dengan bukti bukti putusan. Seperti ini kan ada putusan hukum 7 bulan penjara adanya pemalsuan dokumen. Hal seperti itulah nanti diajukan ke Makamah Agung oleh pengawasnya dan kurator semua akan dipanggil untuk membatalkan pailit tersebut,” terangnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan sikap dari kurator yang menyebarluakan surat somasi ke media sosial. “Kami keberatan dan akan melakukan upaya hukum, ada surat somasi disebarluaskan melalui FB, itu melanggar hukum,” pungkasnya. (**)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusGrand Tarakan MallGTMHeadlinePailitPT GusherSomasiXXI

Berita Lainnya

Daerah

Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

11 Maret 2026 23:15
Daerah

JMSI Kaltara: Roadshow SKK Migas Jadi Ruang Sinergi Media dan Industri Energi

11 Maret 2026 22:05
Daerah

Tim Kuasa Hukum Klarifikasi Status Dr Bastian Lubis dalam Penyidikan ASITA

11 Maret 2026 20:45
Daerah

Dewan Pers Rekomendasikan Pencabutan Sejumlah Klausul Perjanjian Perdagangan RI–AS

11 Maret 2026 20:15
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Siap Amankan Pasokan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

11 Maret 2026 19:02
Daerah

Pemprov Kaltara Perkuat Sinergi OPD dalam Perencanaan Pembangunan 2027

11 Maret 2026 16:05
Next Post

Pemda Tana Tidung Gelar Evaluasi Program Prioritas

Bupati Ibrahim Ali Tekankan Pengelolaan Keuangan OPD Harus Sesuai Aturan

Kapolres Bulungan Kembali Mendengar Keluhan Masyarakat Melalui Jum'at Curhat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Bersama Ikuti Edaran Kemendagri, Pelayanan Publik Tetap Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Kolaborasi Energi dalam Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek, Kapolres Tarakan Tekanan Penyelesaian Kasus Secara Tuntas dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

11 Maret 2026 23:15

JMSI Kaltara: Roadshow SKK Migas Jadi Ruang Sinergi Media dan Industri Energi

11 Maret 2026 22:05
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP