• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dikasih Waktu Sampai 23 Januari, Kurator Minta GTM Dikosongkan

by Redaksi
19/01/2023
in Daerah, Kriminal
A A
Dikasih Waktu Sampai 23 Januari, Kurator Minta GTM Dikosongkan

TARAKAN – Tim kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) memberikan surat somasi atau peringatan kepada pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) Tarakan untuk segera mengosongkan gedung GTM sebelum tanggal 23 Januari 2023.

Kuasa Hukum Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) Daniel Hutabarat, SH, MH mengatakan, status PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit dengan adanya putusan PKPU, putusan pailit Kasasi hingga putusan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga

Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

Sebabkan Kemacetan, Kebakaran Bakso dan Mie Ayam ABC Mulawarman Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit

Pemkab Tana Tidung Ikuti Rakor Kemendagri, Fokus Kendalikan Inflasi dan Siapkan Sensus Ekonomi 2026

Daniel menegaskan bahwa secara hukum apabila suatu perusahaan yang telah dinyatakan pailit maka tidak berwenang lagi mengurus harta bendanya dan harus dikuasai oleh kurator yang tujuannya untuk kepentingan para kreditur.

“Setelah kurator menelusuri semua aset, salah satu yang masuk dalam aset PT Gusher adalah Grand Tarakan Mall (GTM), Gusher Plaza dan beberapa lahan kosong dan aset lainnya. Total ada 21 aset mencakup tanah dan bangunan yang dimiliki PT Gusher Tarakan,” bebernya.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan tim kurator juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh aset PT Gusher.

Di sebutkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 16 jo. Pasal 24 jo. Pasal 69, kewenangan Kurator adalah menguasai, mengurus, mengelola dan/atau membereskan seluruh harta pailit, karenanya sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) dengan telah dinyatakan Pailit maka PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai, mengelola, menggunakan serta mengurus seluruh harta kekayaannya dan kewenangan tersebut demi hukum beralih sepenuhnya di tangan Tim Kurator. Adapun Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya adalah Akhmad Fajri dan Darwin Mapaung.

Kuasa Hukum Kurator PT.Gusher Tarakan

Mengenai kondisi saat ini, lanjut Daniel, terhadap aset-aset tersebut apabila ada pihak yang masih menguasai dan memanfaatkan serta mengambil keuntungan tanpa persetujuan dari tim kurator maka akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal 385 ayat (1) KUHP dan pasal 6 ayat (1) Perpu nomor 51 tahun 1960.

“Kami sudah mengirimkan somasi terhadap beberapa entitas subjek hukum tanpa izin dari kurator. Kami juga mengimbau pihak yang selama ini memakai dan memanfaatkan serta menyewakan bangunan GTM dan Gusher Plaza tanpa seizin tim kurator untuk segera keluar dan meninggalkan lokasi, mengosongkan unit paling lambat tanggal 23 Januari 2023 pukul 21.00 WIB,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika peringatan ini tidak indahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Negara ini adalah negara hukum.

“Jadi proses kepailitan ini bukan kemauan kurator semua di awasi oleh hakim pengawas pada pengadilan niaga jadi semua resmi sesuai undang undang, semua legal,” pungkasnya. (**)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusGrand Tarakan MallHeadlineKorutorMallPailitPT GusherTarakan

Berita Lainnya

Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak
Daerah

Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak

15 Juni 2026 21:42
Daerah

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

15 Juni 2026 20:13
Sebabkan Kemacetan, Kebakaran Bakso dan Mie Ayam ABC Mulawarman Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit
Daerah

Sebabkan Kemacetan, Kebakaran Bakso dan Mie Ayam ABC Mulawarman Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit

15 Juni 2026 19:43
Daerah

Pemkab Tana Tidung Ikuti Rakor Kemendagri, Fokus Kendalikan Inflasi dan Siapkan Sensus Ekonomi 2026

15 Juni 2026 17:55
Daerah

Bupati Bulungan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi, Tekankan Integritas dan Kinerja

15 Juni 2026 15:06
Daerah

Sekda Tana Tidung Pimpin Evaluasi EPPD 2026, Tekankan Perbaikan Kinerja OPD

15 Juni 2026 14:37
Next Post

Dapat Somasi, Pengelola GTM Akan Lakukan Upaya Hukum

Pemda Tana Tidung Gelar Evaluasi Program Prioritas

Bupati Ibrahim Ali Tekankan Pengelolaan Keuangan OPD Harus Sesuai Aturan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Unjuk Rasa, Kapolresta Bulungan Apresiasi Demo Berjalan Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bulungan Tekankan Penyegaran Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Pengurus dan Tokoh IKAT Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak

Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak

15 Juni 2026 21:42

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

15 Juni 2026 20:13
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP