• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dikasih Waktu Sampai 23 Januari, Kurator Minta GTM Dikosongkan

by Redaksi
19/01/2023
in Daerah, Kriminal
A A
Dikasih Waktu Sampai 23 Januari, Kurator Minta GTM Dikosongkan

TARAKAN – Tim kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) memberikan surat somasi atau peringatan kepada pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) Tarakan untuk segera mengosongkan gedung GTM sebelum tanggal 23 Januari 2023.

Kuasa Hukum Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) Daniel Hutabarat, SH, MH mengatakan, status PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit dengan adanya putusan PKPU, putusan pailit Kasasi hingga putusan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga

Pemkab Tana Tidung Jajaki Pendirian Kampus Bersama UIN Samarinda

Pemprov Dukung Data Pemilih Akurat hingga Wilayah Perbatasan

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Mulai Dibahas DPRD Tana Tidung

Sentra Karbon Kehutanan Resmi Diluncurkan, Kaltara Ikut Dukung Ekonomi Hijau

Daniel menegaskan bahwa secara hukum apabila suatu perusahaan yang telah dinyatakan pailit maka tidak berwenang lagi mengurus harta bendanya dan harus dikuasai oleh kurator yang tujuannya untuk kepentingan para kreditur.

“Setelah kurator menelusuri semua aset, salah satu yang masuk dalam aset PT Gusher adalah Grand Tarakan Mall (GTM), Gusher Plaza dan beberapa lahan kosong dan aset lainnya. Total ada 21 aset mencakup tanah dan bangunan yang dimiliki PT Gusher Tarakan,” bebernya.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan tim kurator juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh aset PT Gusher.

Di sebutkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 16 jo. Pasal 24 jo. Pasal 69, kewenangan Kurator adalah menguasai, mengurus, mengelola dan/atau membereskan seluruh harta pailit, karenanya sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) dengan telah dinyatakan Pailit maka PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai, mengelola, menggunakan serta mengurus seluruh harta kekayaannya dan kewenangan tersebut demi hukum beralih sepenuhnya di tangan Tim Kurator. Adapun Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya adalah Akhmad Fajri dan Darwin Mapaung.

Kuasa Hukum Kurator PT.Gusher Tarakan

Mengenai kondisi saat ini, lanjut Daniel, terhadap aset-aset tersebut apabila ada pihak yang masih menguasai dan memanfaatkan serta mengambil keuntungan tanpa persetujuan dari tim kurator maka akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal 385 ayat (1) KUHP dan pasal 6 ayat (1) Perpu nomor 51 tahun 1960.

“Kami sudah mengirimkan somasi terhadap beberapa entitas subjek hukum tanpa izin dari kurator. Kami juga mengimbau pihak yang selama ini memakai dan memanfaatkan serta menyewakan bangunan GTM dan Gusher Plaza tanpa seizin tim kurator untuk segera keluar dan meninggalkan lokasi, mengosongkan unit paling lambat tanggal 23 Januari 2023 pukul 21.00 WIB,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika peringatan ini tidak indahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Negara ini adalah negara hukum.

“Jadi proses kepailitan ini bukan kemauan kurator semua di awasi oleh hakim pengawas pada pengadilan niaga jadi semua resmi sesuai undang undang, semua legal,” pungkasnya. (**)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusGrand Tarakan MallHeadlineKorutorMallPailitPT GusherTarakan

Berita Lainnya

Daerah

Pemkab Tana Tidung Jajaki Pendirian Kampus Bersama UIN Samarinda

6 Juli 2026 21:09
Daerah

Pemprov Dukung Data Pemilih Akurat hingga Wilayah Perbatasan

6 Juli 2026 20:22
Daerah

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Mulai Dibahas DPRD Tana Tidung

6 Juli 2026 17:52
Daerah

Sentra Karbon Kehutanan Resmi Diluncurkan, Kaltara Ikut Dukung Ekonomi Hijau

6 Juli 2026 17:09
Resmikan AMDK “Kayanku”, Bupati Bulungan Dorong BUMD Lebih Inovatif dan Mandiri
Daerah

Resmikan AMDK “Kayanku”, Bupati Bulungan Dorong BUMD Lebih Inovatif dan Mandiri

6 Juli 2026 16:05
Daerah

Saat Padaw Tuju Dulung Berlayar, Semangat Budaya Kaltara Ikut Mengarungi Laut

6 Juli 2026 15:55
Next Post

Dapat Somasi, Pengelola GTM Akan Lakukan Upaya Hukum

Pemda Tana Tidung Gelar Evaluasi Program Prioritas

Bupati Ibrahim Ali Tekankan Pengelolaan Keuangan OPD Harus Sesuai Aturan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Susi Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pemkab Tana Tidung Jajaki Pendirian Kampus Bersama UIN Samarinda

6 Juli 2026 21:09

Puncak Hari Doa Nasional 2026 di Nusantara, Delapan Aras Gereja Doakan Bangsa

6 Juli 2026 20:46
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP