• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dikasih Waktu Sampai 23 Januari, Kurator Minta GTM Dikosongkan

by Redaksi
19/01/2023
in Daerah, Kriminal
A A
Dikasih Waktu Sampai 23 Januari, Kurator Minta GTM Dikosongkan

TARAKAN – Tim kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) memberikan surat somasi atau peringatan kepada pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) Tarakan untuk segera mengosongkan gedung GTM sebelum tanggal 23 Januari 2023.

Kuasa Hukum Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) Daniel Hutabarat, SH, MH mengatakan, status PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit dengan adanya putusan PKPU, putusan pailit Kasasi hingga putusan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga

Tiga Bidang Kompetensi Guru PAUD Tana Tidung Masuk Agenda Pengembangan

Pemprov Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas melalui Pemeriksaan BPK

Sekprov Minta Persiapan Kaltara Begimpor 2026 Tuntas Sebelum Hari Pelaksanaan

PLN Indonesia Power Dukung Kebersihan Kebun Raya Bundayati Bulungan

Daniel menegaskan bahwa secara hukum apabila suatu perusahaan yang telah dinyatakan pailit maka tidak berwenang lagi mengurus harta bendanya dan harus dikuasai oleh kurator yang tujuannya untuk kepentingan para kreditur.

“Setelah kurator menelusuri semua aset, salah satu yang masuk dalam aset PT Gusher adalah Grand Tarakan Mall (GTM), Gusher Plaza dan beberapa lahan kosong dan aset lainnya. Total ada 21 aset mencakup tanah dan bangunan yang dimiliki PT Gusher Tarakan,” bebernya.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan tim kurator juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh aset PT Gusher.

Di sebutkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 16 jo. Pasal 24 jo. Pasal 69, kewenangan Kurator adalah menguasai, mengurus, mengelola dan/atau membereskan seluruh harta pailit, karenanya sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) dengan telah dinyatakan Pailit maka PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai, mengelola, menggunakan serta mengurus seluruh harta kekayaannya dan kewenangan tersebut demi hukum beralih sepenuhnya di tangan Tim Kurator. Adapun Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya adalah Akhmad Fajri dan Darwin Mapaung.

Kuasa Hukum Kurator PT.Gusher Tarakan

Mengenai kondisi saat ini, lanjut Daniel, terhadap aset-aset tersebut apabila ada pihak yang masih menguasai dan memanfaatkan serta mengambil keuntungan tanpa persetujuan dari tim kurator maka akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal 385 ayat (1) KUHP dan pasal 6 ayat (1) Perpu nomor 51 tahun 1960.

“Kami sudah mengirimkan somasi terhadap beberapa entitas subjek hukum tanpa izin dari kurator. Kami juga mengimbau pihak yang selama ini memakai dan memanfaatkan serta menyewakan bangunan GTM dan Gusher Plaza tanpa seizin tim kurator untuk segera keluar dan meninggalkan lokasi, mengosongkan unit paling lambat tanggal 23 Januari 2023 pukul 21.00 WIB,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika peringatan ini tidak indahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Negara ini adalah negara hukum.

“Jadi proses kepailitan ini bukan kemauan kurator semua di awasi oleh hakim pengawas pada pengadilan niaga jadi semua resmi sesuai undang undang, semua legal,” pungkasnya. (**)

Tags: borneoFbFokusborneoFokusGrand Tarakan MallHeadlineKorutorMallPailitPT GusherTarakan

Berita Lainnya

Daerah

Tiga Bidang Kompetensi Guru PAUD Tana Tidung Masuk Agenda Pengembangan

22 Oktober 2026 08:59
Kaltara Jadi Rujukan Studi Tiru Pajak Kendaraan di Atas Air
Daerah

Pemprov Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas melalui Pemeriksaan BPK

22 Oktober 2026 06:47
Sekprov Minta Persiapan Kaltara Begimpor 2026 Tuntas Sebelum Hari Pelaksanaan
Daerah

Sekprov Minta Persiapan Kaltara Begimpor 2026 Tuntas Sebelum Hari Pelaksanaan

21 Oktober 2026 22:21
PLN Indonesia Power Dukung Kebersihan Kebun Raya Bundayati Bulungan
Daerah

PLN Indonesia Power Dukung Kebersihan Kebun Raya Bundayati Bulungan

21 Oktober 2026 20:16
Kaltara Jadi Rujukan Studi Tiru Pajak Kendaraan di Atas Air
Daerah

Kaltara Jadi Rujukan Studi Tiru Pajak Kendaraan di Atas Air

21 Oktober 2026 20:12
Daerah

Bapenda Terima Apresiasi Bappenas, Perkuat Penggalian Potensi Pajak Daerah

21 Oktober 2026 17:25
Next Post

Dapat Somasi, Pengelola GTM Akan Lakukan Upaya Hukum

Pemda Tana Tidung Gelar Evaluasi Program Prioritas

Bupati Ibrahim Ali Tekankan Pengelolaan Keuangan OPD Harus Sesuai Aturan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Cek Ruangan Satuan Kerja, Pastikan Lingkungan Kerja Tetap Tertib dan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Andi Syahriful Taufik Terima Laporan Kesatuan dan Buku Memori Sertijab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Sidak Barak Dalmas Ditsamapta, Tekankan Kebersihan dan Kedisiplinan Personel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Baru Tembus Pantai Amal Dibuka, Asrin Puji Aksi Gotong Royong TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal Tergantung di Karang Anyar, Polisi Lakukan Penyelidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tiga Bidang Kompetensi Guru PAUD Tana Tidung Masuk Agenda Pengembangan

22 Oktober 2026 08:59
Kaltara Jadi Rujukan Studi Tiru Pajak Kendaraan di Atas Air

Pemprov Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas melalui Pemeriksaan BPK

22 Oktober 2026 06:47
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP