Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jan 2023 07:44 WITA ·

Kurator Layangkan Somasi ke Cinema XXI


					Kurator Layangkan Somasi ke Cinema XXI Perbesar

TARAKAN – Adanya permasalahan internal pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) dengan pihak kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) merugikan banyak pihak. Termasuk Cinema XXI yang mendapat surat somasi dan diminta untuk mengosongkan unit paling lambat 23 Januari 2023.

Kuasa Hukum kurator PT Gusher Tarakan Daniel Hutabarat menjelaskan, saat ini GTM masuk dalam daftar asset PT Gusher yang sudah dinyatakan pailit oleh Pengasilan Niaga Surabaya. Dengan adanya status pailit maka semua asset tidak dapat digunakan atau disewakan kecuali mendapatkan izin dari pihak kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan.

“Saat ini GTM dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak mendapatkan izin dari kurator. Dari semua asset yang disewakan hanya Ramayana yang mendapat izin,” tegasnya.

width"450"

Ia menyebutkan, pihak Ramayana telah mengajukan izin ke kurator dan ketika melakukan memperpanjang sewa sudah secara sah dan disetujui hakim pengawas.

“Proses kepailitan PT Gusher bukan kemauan kurator. Semua diawasi hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Surabaya. Ini semua resmi, sesuai UU. Semua secara legal,” jelas Daniel.

Ia menyebutkan, kedepan ketika dilakukan penyegelan jika surat somasi tidak diindahkan, semua ada penetapan di bawah pimpinan pengadilan. Hal ini juga untuk kepentingan kreditur.

Selain masalah izin, lanjutnya, saat ini diketahui GTM juga memiliki tunggakan PBB dan pemerintah memiliki hak menagih.

“Nantinya akan dibayarkan setelah aset PT Gusher Tarakan (dalam pailit) sudah dilelang,” terangnya.

Daniel menyebutkan, penetapan penyegelan sudah keluar, namun menunggu untuk dijalankan dan menjadi kewenangan kurator.

BACA JUGA :

https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/23/persoalan-gtm-walikota-sebut-pemkot-netral/

“Saya persilakan kurator yang menjalankan kuasanya, kalau saya hanya diberikan kuasa mengenai para penghuni ini yang memang secara ilegal di situ. Dikatakan ilegal karena tidak ada izin kecuali Ramayana,” terangnya.

Sesudah putus pailit, kata Daniel, maka seluruh asset dikategorikan sita umum dan beralih pada kewenangan kurator. Sehingga apabila ada yang mau menyewa ke GTM yang menjadi salah satu aset PT Gusher (dalam pailit) harus persetujuan kurator.

BACA JUGA : 

https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/19/dapat-somasi-pengelola-gtm-akan-lakukan-upaya-hukum/

“Karena dibawah kewenangan kurator dan kurator diberikan kewajiban memaksimalkan harta pailit untuk kepentingan kreditur. Ternyata hasil aset pailit ini tidak diserahkan ke kurator,” tuturnya.

Mengenai somasi yang dilayangkan ke cinema XXI sudah disampaikan sejak 18 Januari 2023 lalu. Akan tetapi belum direspon.

BACA JUGA :

https://fokusborneo.com/kriminal/2023/01/19/dikasih-waktu-sampai-23-januari-kurator-minta-gtm-dikosongkan/

“Belum direspon, intinya kurator minta dikosongkan,”tegasnya.

Kemudian lanjutnya, jika semisal dari pihak yang menyewa di GTM mengajukan usulan dengan meminta izin ke kurator, menurutnya semua bisa dikomunikasikan kepada kurator dan hakim pengawas.

“Tentu bisa, misalnya pedagang di Gusher, saya sampaikan kemarin dan edukasi kalau memang itu kewenangan kurator. Jangan sampai menyewa ke tempat yang salah, nanti ada masalah hukumnya. Saya selaku kuasa hukum, sudah ditunjuk mengurus masalah ini. Pedagang-pedagang di depan Pasar Ramayana itu sudah bertanya berapa nomor kontak kurator,” paparnya.

“Artinya mereka berurusan langsung kepada pihak kurator,” lanjutnya.

Dijelaskan, sejak 2017 PT Gusher sudah dinyatakan pailit. Dan sejak itupula kewenangan pengelolaan berada di tangan kurator. Akan tetapi, dari semua asset yang disewakan hanya Ramayana yang membayar kepada pihak kurator.

“Selebihnya dari GTM belum ada termasuk sewa toko dan Pasar Gusher,” tukasnya.

Menyoal penetapan penyegelan yang sudah dikeluarkan sejak 26 Februari 2020 lalu, ia mengakui memang belum dijalankan. Akan tetapi, eksekusi penyegelan ini tidak memiliki batas waktu sehingga sewaktu-waktu bisa saja dilaksanakan terlebih jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pihak tertentu.

Selanjutnya, batas waktu 23 Januari 2023 yang telah diberikan, jika tidak ada pengosongan akan ada upaya hukum pasca somasi dilayangkan.

“Baik pidana maupun memberikan rekomendasi dan masukan ke pengadilan untuk segera menjalankan penyegelan itu agar status hukum lebih jelas,” tegasnya. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 260 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Lapas Tarakan Bekerjasama RSUD dr Jusuf SK Edukasi Bahaya Narkoba ke Warga Binaan

27 Juli 2024 - 10:02 WITA

blank

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud

27 Juli 2024 - 07:53 WITA

blank

Titip Sendal, Cerminan Korupsi Dalam Kehidupan Setiap Hari

27 Juli 2024 - 07:28 WITA

blank

KUPP Sungai Nyamuk Raih Penghargaan Kehumasan

26 Juli 2024 - 11:03 WITA

blank

Persiapan Upacara  HUT 17 Agustus  dI IKN, SAMS Sepinggan Merubah  Flow Pickup Zone

26 Juli 2024 - 07:41 WITA

blank

Ketua Umum PSI Dukung Ibrahim Ali – Sabri

25 Juli 2024 - 20:14 WITA

blank
Trending di Daerah