TARAKAN – Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan total kerugian korban mencapai Rp 900 Juta.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.T.P Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Khomaini mengungkapkan dua pelaku yang diamankan yaitu inisial NT (23) dan ST (19).
“Barang bukti yang kami amankan yaitu berupa uang tunai senilai Rp 753.782.000, 11 unit handphone, 2 cincin emas, 1 kalung emas, 2 buah ATM BCA dan 3 buah ATM BRI,” ungkap Kasar Reskrim, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut, perwira balok dua ini menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Minggu 19 Februari 2023 di Jalan Aki Balak, RT 58, Kelurahan Karang Anyar.
“Pada saat itu sekitar pukul 10.00 Wita korban tertidur kemudian terbangun pukul 14.30 Wita kemudian melihat uang yang ada di lemari, serta handphone, kalung dan cincin sudah tidak ada di kamar,” jelasnya.
Kemudian korban mencari diduga pelaku ke pelabuhan SDF namun tidak ditemukan kedua pelaku hanya ada 1 unit motor yang digunakan pelaku.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tarakan selanjutnya kami dari Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan terkait untuk mengungkap kasus ini. Satreskrim Polres Tarakan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kutai Timur, untuk mengidentifikasi siapa yang berangkat dari Bulungan menuju ke Kalimantan Timur untuk mencari tersangka,” urainya.
Sekitar pukul 04.00 Wita pada tanggal 20 Februari 2023 tim dari Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengamankan pelaku dari mobil travel berikut barang bukti, dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Tarakan Rabu (22/2/2013) menggunakan maskapai penerbangan.
Perwira yang baru menjabat Kasat Reskrim di Polres Tarakan ini mengatakan, kedua pelaku ini merupakan teman korban yang diundang dari kampung halaman untuk bekerja.
“Di Tarakan kurang lebih 1 bulan, sudah bekerja dengan korban. Saat korban tidur pelaku mengambil barang – barangnya dan kabur ke Kaltim dengan tujuan akhir Batam,” tuturnya.
Total uang yang dilaporkan korban senilai Rp 870 juta, handphone, cincin, dan kalung. Untuk uangnya sebagian sudah digunakan pelaku, Satreskrim Polres Tarakan saat ini terus melakukan penyidikan dan pengembangan terkait kasus ini.
Karena perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (wic/Iik)