TARAKAN – Dua kasir sebuah butik pakaian di Jalan Kusuma Bangsa, RT 11 Kelurahan Pamusian, Kita Tarakan inisial SI (22) dan AY (21) diamankan Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang pemilik toko inisial PU (23) hingga ratusan juta rupiah. Aksi ini dijalankan pelaku sejak Januari 2022 sampai Juli 2022.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek KSKP Tarakan Iptu Sri Djayanti menjelaskan pada Selasa 12 Juli 2022 korban dengan sengaja memancing anak buah atau karyawannya yang saat itu sedang menjaga toko dengan menyimpan uang didalam laci kasir. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita akan tutup kasir, anak buah pelapor SI melaporkan kepada pelapor terkait dengan uang lebih disetorkan melalui wa group.
Atas kejadian tersebut pelapor menanyakan kepada kasir kenapa bisa ada uang lebih, kemudian uang yang pelapor simpan di laci sebagai pancingan tidak dilaporkan kepada korban.
“Kemudian sekitar jam 19.00 wita korban memanggil AY dan SI kenapa bisa ada uang lebih? SI menjawab pembeli ramai saat itu pelapor mengatakan supaya kedua pelaku berkata jujur, kalau tidak jujur saya mau kasi liat rekaman cctv,” ungkap Kapolsek KSKP.

Selanjutnya, pelapor memperlihatkan rekaman cctv dan dalam rekaman cctv tersebut terlihat SI terekam telah mengambil uang didalam laci dan kemudian memasukan kedalam kantong baju, saat ditanya SI mengaku kalau uang tersebut adalah uang untuk membayar token.
“SI dan AY terekam CCTV mengantongi uang dari dalam laci kasir, atas kejadian tersebut SI dan AY akhirnya mengakui perbuatannya,” sambungnya.
Penggelapan uang hasil penjualan barang toko myshop Tarakan tersebut dilakukan hampir setiap hari yaitu sejak bulan Januari 2022 dengan Juli 2022 sehingga pelapor saat membeli dan mengorder barang selalu kekurangan modal.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 300 juta,” katanya.
Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan pada bulan Februari 2023 beserta barang bukti uang tunai, rekening koran, handphone, emas perhiasan, dan sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil penggelapan.
“Perharinya pelaku bisa meraup Rp 600 – Rp 800 Ribu, kenapa lama ditahan karena kita belum cukup punya bukti, kita menunggu hasil audit dan saksi ahli,” pungkasnya. (wic/Iik)