TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dari jaringan narkotika international. Saat ini, Satreskoba masih memburu 2 orang yang diduga sebagai pengendali.
Pengungkapan peredaran narkoba, bermula dari penangkapan diduga pelaku berinisial SL di daerah Selumit Pantai tepatnya di daerah timbunan pada 24 Januari 2024 lalu.
Dari tangan SL diamankan 5 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 250 gram yang diambil di pulau Sebatik dari Tawau, Malaysia.
Baca juga : Jenderal Dudung : Akan Bangun Kodam Khusus di IKN Berdesain “Smart Defense”

Setelah dilakukan pengembangan, Satreskoba kembali berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial BSR dan MN dikawasan pertambakan di daerah Bebatu pada tanggal 21 Februari 2023.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari kedua pelaku tersebut, berupa sabu-sabu seberat 2,7 kg. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Kota Tarakan.
Hasil pengungkapan tersebut, Satreskoba kembali melakukan penyelidikan ke jaringan yang lebih besar dan dikantongi 2 nama sekarang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona bersama Kasat Reskoba melakukan press rilisnya tangkapan sabu-sabu. Foto : Fokusborneo.com
“Dari situ ada keterangan bahwa ada pengendalinya lagi yang masih diburu. Ada 2 orang yang DPO sebagai pengendali berinisial AR dan RMS,” kata Kapolres Tarakan AKBP. Ronaldo Maradona dalam press rilisnya, Senin (6/3/23).
Dari pengungkapan narkotika dari jaringan internasional tersebut, diamankan barang BB diantaranya bungkus plastik bening bersisi narkotika jenis sabu-sabu 2,7 kg, Headphone Samsung dan vivo, dan tas belanja dan beberapa BB lainnya.
“Dari hasil pengungkapan Satreskoba, jumlah orang/jiwa diselamatkan sebanyak 13.513 orang. Pelaku diamankan merupakan orang Tarakan,” ujarnya.
Baca juga : Jual Togel, Perempuan di Karang Rejo Ditangkap Polisi
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Mt)