TARAKAN – Seorang pria inisial M umur 44 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur saat menghadiri acara di rumah tetangga pada 16 Mei 2023 lalu.
M merupakan pelaku pencurian hewan ternak Sapi pada Januari 2022 lalu. Usai melakukan aksinya dan menjual hasil curian pelaku sempat melarikan diri ke keluar Tarakan dan baru ditangkap setahun kemudian.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Ipda Ridho Aldwiko mengungkapkan
bahwa saat kejadian pelapor melihat tersangka M menarik beberapa ekor sapi, meski timbul rasa curiga namun pelapor tidak menghampiri tersangka .
Setelah berselang beberapa hari, tepatnya 17 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 pelapor mencari sapinya yang terikat di pagar Pertamina belakang kantor KPU sudah tidak ada.
“Disitu pelapor mengetahui sapi miliknya telah hilang.†ungkap Ipda Ridho.
Kemudian selang beberapa waktu sapi tersebut ditemukan di Jl. Mangga Besar RT 11 Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara di sebuah lahan yang penuh rumput.
“Pada saat itu seorang berinisial R mengaku sebagai pemilik sapi yang memiliki ciri khusus tersebut yaitu warna kulit coklat kemerahan dengan 2 tanduk yang salah satu tanduknya bengkok ke bawah, dan oleh R sapi tersebut diakui dibelinya dari tersangka M dengan harga Rp 8 juta diangkut menggunakan 1 unit mobil pick up merk Mitshubishi Colt T120 SS warna hitam,” beber Kapolsek.
Usai menjual sapi tersebut, tersangka M melarikan diri ke luar Tarakan karena sudah mengetahui dicari Polisi dan baru ditangkap saat menghadiri acara di rumah tetangga 16 Mei 2023 lalu.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka M mengaku kesal karena tidak diberi upah oleh pemilik sapi Almarhum Y atau orang tua pelapor setelah 5 tahun merawat sapi tersebut.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 ekor sapi betina dengan coklat kemerahan dengan 2 tanduk yang salah satu tanduknya bengkok ke bawah dan unit mobil pick up merk Mitshubishi Colt T120 SS warna hitam No Pol KU 8553 GE.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (**)