Menu

Mode Gelap

Kriminal

Pemalsuan Dokumen Tanah Kembali Terjadi di Tarakan, Sempat Transaksi Rp 500 Juta 


					Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra Menyampaikan Press Release Pengungkapan Kasus Dokumen Tanah Palsu. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra Menyampaikan Press Release Pengungkapan Kasus Dokumen Tanah Palsu. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan kembali membongkar kasus pemalsuan dokumen kepemilikan sebidang tanah seluas 1,5 Hektar di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan.

Atas kasus tersebut Satreskrim Polres Tarakan mengamankan pelaku inisial NA setelah mendapatkan laporan dari pelapor yang mengatakan bahwa tanahnya telah diserobot oleh seseorang dan di jual.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Randhya Sakthika Putra mengungkapkan pada tanggal 26 Februari 2022 pelapor mendapati tanahnya telah dibangun pondok oleh seseorang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan melibatkan hali forensik akhirnya Polisi menemukan bukti dan kasus ini dilaporkan kembali oleh korban pada tanggal 26 Februari 2023.

“Kita mengamankan NA (pelaku) di kediamannya di Sebengkok pada 12 Juni 2023,” ungkap Kasatreskrim Polres Tarakan.

Dari keterangan pelaku NA ini menjual tanah kepada seseorang seharga Rp 500 Juta. NA ini mengaku bahwa tanah tersebut miliknya sendiri tanpa pemilik orang lain.

Pelaku tidak memiliki sertifikat tanah, hanya dokumen pelepasan tanah yang dipalsukan dan dokumen jual beli tanah yang disaksikan notaris.

Dalam dokumen tersebut NA mengatakan bahwa Ia pemilik satu-satunya, kemudian dalam surat pengikat jual beli yang sudah ditandatangani notaris dia menjual tanah tersebut kepada seseorang inisial I seharga Rp 1,7 Milliar pada tanggal 21 Desember 2022.

“Disini ketahuan palsunya Ia mengakui bahwa tanah tersebut miliknya dengan adanya surat pernyataan jual beli. Kemudian dari pelaku juga dia menyatakan ada surat melepaskan tanah di depan notaris juga,” terangnya.

Saat ini pelapor atau korban pemilik sertifikat yang melaporkan kejadian ini, untuk pembeli dan sudah membayar sejumlah uang masih belum membuat laporan.

“Disimpulkan bahwa pelaku melakukan jual beli tanah dengan memalsukan keadaannya dimana pasal kami sangkakan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” sambungnya.

Atas kejadian Kasatreskrim Polres Tarakan mengimbau, “Kepada pembeli tanah yang berdomisili di Tarakan atau membeli tanah di Tarakan tolong diperhatikan sekali alas haknya, tolong lebih hati – hati dan di cek register alas haknya di BPN,” pungkasnya. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 353 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

22 Juni 2025 - 10:44

Aksi Pencurian Rokok Kembali Terjadi di Tarakan, Sasaran Warung Kecil

21 Juni 2025 - 19:08

Ungkap 35,56 Sabu, Satreskoba Polres Berau Tangkap Pengedar di Tanjung Redeb

21 Juni 2025 - 11:32

Pastikan Keaslian BB, Ditreskrimum Polda Kaltara Kirim 12 Kg ke Labfor

20 Juni 2025 - 20:54

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

20 Juni 2025 - 17:54

Trending di Kriminal