TARAKAN – Orang tua dan keluarga almarhum Arya Gading Ramadan langsung sujud syukur dan menangis saat pelaku pembunuhan anaknya diputus pidana mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (31/8/2023).
Suasana yang sebelumnya tegang dan hening saat mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Rahman Abdul Thalib langsung riuh tepuk tangan dan teriakan dari keluarga korban.
“Alhamdulillah memang ini yang kami harapkan,” ucap Jumiati ibu almarhum Arya Gading Ramadan.

Usai persidangan, Jumiati menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim dan semua pihak.
“Kami dengan ucapan beribu terimakasih terutama pihak Kepolisian, JPU pak Komang dari awal berusaha keras menghadirkan bukti – bukti dipersidangan dengan saksi-saksi memberatkan mengungkapkan kebenaran ini, terutama pak Komang banyak terimakasih dan pak Abdul Rahman saya ucapkan banyak terimakasih dan saya selaku orang tua memohon maaf kalau ada kurang berkenan (di PN) itu karena seorang ibu, hati mana tidak hancur dizolimi dan anaknya dibunuh dengan sadis,” ucapnya.
Senada juga disampaikan Rahim selaku paman korban, mewakili adik, ipar, sepupu dan keluarga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, dari Kepolisian, Kejaksaan, Majelis Hakim khususnya Pengadilan Negeri Tarakan atas keputusan ini.
“Terimakasih banyak, kami dari keluarga korban,” katanya.
Baca Juga: Terdakwa Edy Guntur Divonis MatiÂ
Terkait dengan putusan majelis hakim terhadap terdakwa pihaknya sangat puas, dan berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di Tarakan seperti apa yang dialami keluarga saat ini.
“Itulah seadil-adilnya, pelaku utama seadil-adilnya sama dengan kejadian itu yang kita harapkan keluarga,” tegasnya.
Terkait dengan putusan Afrila 10 tahun dan Mendila seumur hidup, menurutnya tentu ini sudah ada penilaian dari Majelis Hakim dan yang keluarga harapkan adalah pelaku utama yakini Edy Guntur.
Terkait dengan banding oleh pihak terdakwa, keluarga akan mengikuti prosesnya. Pihaknya juga memiliki penasehat hukum dari Kejaksaan Negeri.
Dalam sidang ini, ketiga terdakwa dihadirkan melalui virtual online di Lapas Kelas II A Tarakan, sidang terbuka untuk umum.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Membacakan Amar putusan sidang ketiga terdakwa dengan putusan pidana berbeda-beda. Pertama terdakwa Afrila diputus hukuman 10 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun.
Kedua terdakwa Mendila diputus hukuman seumur hidup atau sama dengan tuntutan JPU seumur hidup. Dan Ketiga, terdakwa Edy Guntur diputus hukuman mati. (wic/Iik)