TARAKAN – Perkelahian antar mahasiswa di salah satu Kampus di Kota Tarakan pada 1 November 2023 lalu dan viral di media sosial, akhirnya Polisi menetapkan tiga tersangka.
Dalam press releasenya, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan atas kejadian tersebut pihaknya telah mendapatkan 3 laporan Polisi.
“Kita amankan kemarin lusa (Rabu), adapun tersangka yaitu pertama JF (22), RS (23), dan AR (21),” ungkap Kapolres, Jumat (1/12/2023).
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan sebelum penetapan 3 tersangka sudah dilakukan proses penyidikan cukup panjang mulai dari bukti-bukti dan saksi-saksi.
Kasus ini terus dilakukan pengembangan. Kapolres mengharapkan agar masyarakat yang mengetahui persoalan ini agar laporan polisi yang lainnya dengan kasus serupa dapat terungkap.
“Yang terungkap baru satu LP. Untuk memproses dua laporan polisi lainnya kita perlu saksi lanjutan. Mohon bantuan dari semua pihak jika mengetahui bantu kami,” ucapnya.
Terkait kasus ini ada satu korban yang mengalami luka lebam di bagian dahi kiri, mata kanan, pipi kanan, bibir atas, tangan kanan dan kiri serta lecet di tangan kanan berdasarkan hasil visum.
“Saat diinterogasi Polisi, ketiga tersangka turut mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” bebernya.
Adapun motif perkelahian, Kapolres mengungkapkan berawal dari salah satu komentar di media sosial. Saat itu, ketiga tersangka langsung mendatangi korban untuk bertanya perihal komentarnya di salah satu postingan.
“Korban mengaku saat ditanya langsung terjadi pengeroyokan itu,” ujarnya.
Dalam kasus ini sebulan lebih dilakukan penyelidikan, Polisi terkendala lantaran korban yang tidak mengenali pelaku. Namun, dikuatkan dengan hasil visum dan baju dari korban untuk mengarah ke ketiga tersangka.
“Jadi ada yang dikeroyok, kemudian ada lagi kelompok lain yang melakukan pengeroyokan. Kami pastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan salah satu tersangka diamankan Polisi di kosnya dan dua lainnya menyerahkan diri ke Polres Tarakan pada Rabu, 29 November 2023. Adapun perannya, ketiganya sama-sama melakukan pengeroyokan.
Perkelahian antar mahasiswa itu dinilai meresahkan lantaran terdapat banyak pihak yang dirugikan. Kapolres mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kampus terkait tindakan ke depannya agar situasi Kota Tarakan menjadi kondusif.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 kesatu KUHPidana 7 tahun penjara. (wic/Iik)