Menu

Mode Gelap

Kriminal · 16 Jan 2024

Ribuan Butir Obat-Obatan Berbahaya Diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan


					Kasatresnarkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama Didampingi Kanit dan Kasi Humas Gelar Pres Release Pengungkapan Obat-obatan Berbahaya. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kasatresnarkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama Didampingi Kanit dan Kasi Humas Gelar Pres Release Pengungkapan Obat-obatan Berbahaya. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Ribuan butir obat-obatan berbahaya gagal beredar di Kota Tarakan, setelah sebelumnya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari bahwa akan ada pengiriman obat-obatan berbahaya via jasa pengiriman JNE Express yang dikirim dari Jakarta menuju ke Kota Tarakan. Kemudian berdasarkan laporan informasi tersebut Satresnarkoba langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Gian Evla Tama langsung melakukan penyelidikan lebih dalam berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan BPOM di Tarakan.

“Akhirnya pihak JNE mengkonfirmasi ke kami bahwa pengiriman yang dimaksud akan sampai di Kota Tarakan sekitar pukul 16.00 Wita pada Sabtu 6 Januari 2024. Kemudian barang tersebut tiba di gudang JNE kami tim Opsnal langsung saya pimpin bersama pihak BPOM Tarakan langsung melihat barang yang dikirimkan melalui JNE Express yang dikemas melalui kardus minuman. Selanjutnya tim melakukan pembongkaran dari sampel kami buka satu botol – satu botol memang dari BPOM memberitahu bahwa barang ini masuk dalam obat-obatan berbahaya,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gian Evla Tama, Senin (15//2024).

Selanjutnya perwira balok dua ini mengatakan, tim melaksanakan penyelidikan dengan menyimpan kembali paket tersebut dan menunggu orang yang akan menjemput paket, akan tetapi sampai pukul 18.00 Wita tidak ada seseorang yang menjemput.

“Kami sengaja meninggalkan barang dan disimpan di JNE sampai tanggal 8 Januari 2024 berharap ada orang yang akan mengambil kemudian akan ditindak, namun di tanggal 8 tidak ada orang yang mengambil barang tersebut sehingga kami tidak mendapatkan tersangka di kasus ini,” sambungnya.

Di ketahui juga dari data resi tersebut bahwa alamat yang digunakan nama dan nomor HP adalah nama dan alamat fiktif kemudian dari pihak JNE mencoba menghubungi nomor pengirim dan nomor tersebut mengaku tidak pernah mengirim paket apapun, sehingga pada tanggal 8 Januari tim membawa barang temuan ini ke Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan di laboratorium.

“Barang bukti diamankan yakni 19 botol putih tabung dengan total 1891 butir tablet, kemudian 41 botol putih isi tablet warna kuning bertuliskan MF dengan jumlah total 4.245 butir, kemudian satu botol tabung besar bertuliskan Exymer berisi 1.000 butir tablet pil warna kuning bertuliskan MF, kemudian 24 strip sebanyak 240 pil tablet merk AM, dan 2 botol putih kosong sebagai penyangga biar tidak goyang di dalam kardus,” terangnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium di BPOM Samarinda, 19 botol putih tabung isi tablet putih merupakan pil PCC (paracetamol, cafein, dan carisoprodol) yang mana campuran obat tersebut ini merupakan golongan 1 narkotika. 41 botol putih isi tablet warna kuning bertuliskan MF dan 1 botol tabung besar merupakan Hexymer mengandung senyawa trihexyohenidyl yang memiliki nama medis antikolinergik (bekerja dengan memblokir zat alami tertentu). Selanjutnya, 24 STRIP dengan jumlah 240 butir pil tablet merk AM merupakan obat jenis tramadol yang dapat di golongkan sebagai narkotika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid (mengubah respon otak dalam merasakan sakit).

“Modus operandi yang digunakan pelaku mengirimkan obat melalui expedisi yang ada, kebetulan juga sebelumnya dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan penangkapan Pil Double L melalui TIKI. Di harapkan juga jasa pengiriman yang lain dapat berkoordinasi dengan baik dengan kepolisian,” imbaunya. (Ary/Iik)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polresta Bulungan Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 846 Juta, Mantan Kepala Sekolah Jadi Tersangka

12 September 2025 - 17:39

Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Sabu

11 September 2025 - 15:27

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tarakan Turun Signifikan 

11 September 2025 - 08:15

Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Dua Polisi Kasus Narkoba Bebas: Masih Tunggu Proses Banding

10 September 2025 - 15:39

Puluhan Saksi Diperiksa, Dugaan Kredit Fiktif Bankaltimtara Belum Ada Tersangka

3 September 2025 - 20:39

Operasi Intelejen BNN Bersama BINDA Kaltara Ungkap 3 Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

2 September 2025 - 17:11

Trending di Kriminal