Menu

Mode Gelap

Kriminal

Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Tarakan


					Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana oleh Kejari Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana oleh Kejari Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Puluhan barang hasil tindak pidana dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Selasa (14/5/2024).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima disaksikan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, diantara dilarutkan ke dalam air untuk barang bukti narkoba, di potong dengan mesin gerinda untuk barang bukti sajam, di bakar untuk barang bukti pakaian, dan di rusak pakai palu untuk barang bukti handphone dan timbangan.

width"250"

Kasi Intel Kejari Tarakan, Harismand menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan Kejari sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini untuk periode bulan Januari – April 2024, ada 77 perkara yang terdiri dari berbagai perkara,” sambungnya.

Di jelaskan lebih lanjut, Kasi barang bukti Kejari Tarakan Zuliyan menyampaikan bahwa dari 77 perkara yang dieksekusi hari ini, barang bukti dari 39 perkara narkotika sebanyak 242 bungkus sabu, 30 butir pil berlogo LL. Lalu 7 perkara perjudian diantaranya ada kartu – kartu, karpet dan peralatan lain. Ada juga penganiayaan, TPPO, cabul atau asusila, terdiri dari barang bukti pakaian celana dan sajam.

“Barang bunyi di bakar kebanyakan pakaian terdakwa selaku dia melakukan kejahatan dan barang bukti TPPO ada alat kontrasepsi, karpet untuk perkara judi maupun asusila. 77 perkara dengan 76 terdakwa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selain dimusnahkan, ada beberapa barang bukti yang tidak dimusnahkan dan menjadi pemasukan negara.

“Brang bukti yang tidak dimusnahkan tentu nanti eksekusinya berbeda. Barang bukti yang tidak dimusnahkan akan di lelang, saat ini masih dalam penaksiran oleh KPKNL,” katanya.

Adapun barang bukti yang akan dilelang, kebanyakan kendaraan bermotor, handphone, rumah sitaan dari Tipikor 6 unit, dan berapa kubik kayu,” sambungnya. (Ary/Iik)

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan Catut Nama Gubernur, Korban Rugi 2 Milliar 

31 Mei 2025 - 19:32

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Berau, Ayah Kandung Jadi Tersangka

28 Mei 2025 - 18:52

Ambil Barang Korban Kebakaran, Seorang Pria di Amankan Tim Respon Bencana Brimob

28 Mei 2025 - 17:53

Polsek Tarakan Timur Tangkap Pencuri Rokok, Pelaku Jual 20 Ribu Perbungkus 

28 Mei 2025 - 15:42

2 Kali Dipenjara, Spesialis Pencuri Kembali Masuk Bui

28 Mei 2025 - 15:28

Bobol Laci Majikan, Karyawan di Penajam Diciduk Polisi Usai Gasak Rp59 Juta

27 Mei 2025 - 21:05

Trending di Kriminal