TARAKAN – Puluhan barang hasil tindak pidana dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Selasa (14/5/2024).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima disaksikan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, diantara dilarutkan ke dalam air untuk barang bukti narkoba, di potong dengan mesin gerinda untuk barang bukti sajam, di bakar untuk barang bukti pakaian, dan di rusak pakai palu untuk barang bukti handphone dan timbangan.
Kasi Intel Kejari Tarakan, Harismand menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan Kejari sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ini untuk periode bulan Januari – April 2024, ada 77 perkara yang terdiri dari berbagai perkara,” sambungnya.
Di jelaskan lebih lanjut, Kasi barang bukti Kejari Tarakan Zuliyan menyampaikan bahwa dari 77 perkara yang dieksekusi hari ini, barang bukti dari 39 perkara narkotika sebanyak 242 bungkus sabu, 30 butir pil berlogo LL. Lalu 7 perkara perjudian diantaranya ada kartu – kartu, karpet dan peralatan lain. Ada juga penganiayaan, TPPO, cabul atau asusila, terdiri dari barang bukti pakaian celana dan sajam.
“Barang bunyi di bakar kebanyakan pakaian terdakwa selaku dia melakukan kejahatan dan barang bukti TPPO ada alat kontrasepsi, karpet untuk perkara judi maupun asusila. 77 perkara dengan 76 terdakwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, selain dimusnahkan, ada beberapa barang bukti yang tidak dimusnahkan dan menjadi pemasukan negara.
“Brang bukti yang tidak dimusnahkan tentu nanti eksekusinya berbeda. Barang bukti yang tidak dimusnahkan akan di lelang, saat ini masih dalam penaksiran oleh KPKNL,” katanya.
Adapun barang bukti yang akan dilelang, kebanyakan kendaraan bermotor, handphone, rumah sitaan dari Tipikor 6 unit, dan berapa kubik kayu,” sambungnya. (Ary/Iik)