Menu

Mode Gelap

Kriminal

Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Tana Tidung Terpilih Dilaporkan ke Polda Kaltara


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

TANA TIDUNG – Laporan dugaan pemalsuan ijazah yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Bawaslu Kaltara, dilaporkan kembali ke Polda Kaltara. Dugaan ijazah palsu paket B dan Paket C ini digunakan salah satu caleg DPRD Tana Tidung sebagai syarat mengikuti Pileg Februari lalu.

Laporan dugaan ijazah palsu di Kecamatan Tana Lia, tana Tidung ini dengan terlapor berinisial H dengan kejanggalan penulisan nama yang berbeda di wilayah setempat. Selain itu, diketahui nama terlapor tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai tahun lulusnya.

Pelapor berinisial SM yang merupakan warga Kecamatan Tana Lia melaporkan dugaan ijazah palsu yang digunakan H ke Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltara, pekan lalu. Terduga pelaku, H diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Saya mendapatkan informasi mengenai ijazah paket B milik H diduga palsu. Setelah mengumpulkan bukti untuk memastikan informasi terkait dugaan ijazah palsu ini benar terjadi, baru saya laporkan ke Polda Kaltara,” demikian disampaikan pelapor dalam laporannya.

Baca juga : Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Caleg DPRD KTT Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu 

Dari hasil pengumpulan data, SM kemudian mendapati memang ada kejanggalan pada alamat serta lokasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nabila yang dituliskan di dalam Ijazah Paket B milik H.

Disebutkan dalam ijazah tersebut , lokasi Kecamatan Tanah Merah. Sedangkan penyebutan nama kecamatan yang digunakam bukan Tanah Merah, melainkan melainkan Kecamatan Tana Lia. Pihaknya kemudian mencari informasi lainnya terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan H.

“Dibantu rekan saya, bernama RK kemudian membuka data – data online untuk melakukan pengecekan nomor induk ijazah tersebut. Ternyata nomor induk pada Ijazah Paket C milik H tidak terdaftar pada Dapodik,” tutur SM lagi.

Data yang sudah dikumpulkan SM ini kemudian dibawa ke Dinas Pendidikan Bulungan. Dan pernyataan dari Dinas Pendidikan Bulungan menyatakan benar ada kejanggalan dari Ijazah milik H. Hal ini lah yang kemudian mendasari laporannya ke Polda Kaltara.

Baca juga : Pejabat Walikota Tarakan Sidak Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan Jelang Idul Adha 1445 H

Dikonfirmasi terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut, Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Kaltara, Kompol Maulana AB, SH. SIK mengakui sudah menerima laporan yang disampaikan H ke Polda Kaltara.

Selanjutnya, pihaknya memasuki akan melakukan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Termasuk nantinya meminta keterangan beberapa orang saksi terkait kasus ini.

“Iya (Laporan Dugaan Ijazah Palsu) sudah kami terima. Secapatnya kami lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus yang dilaporkan,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wujud Nyata Cipta Kondisi Kamtibmas Kondusif, Polda Kaltara Gelar Apel Satgas Anti Premanisme

19 Mei 2025 - 14:53

Sinergi Polres dan Pemkot Tarakan Ciptakan Kampung Warna-Warni dan Bebas Narkoba di Selumit Pantai

17 Mei 2025 - 18:43

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

17 Mei 2025 - 10:40

Polda Kaltim Gencarkan Penindakan Premanisme, Ungkap Tambang Ilegal dan Pelecehan Seksual

17 Mei 2025 - 09:17

Polda Kaltim Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja

17 Mei 2025 - 07:57

Satreskrim Polres Berau Ringkus Pelaku Asusila, Modus Belikan Baju Korban

16 Mei 2025 - 21:20

Trending di Kriminal