• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Gempur Rokok Ilegal, Ini Upaya Bea Cukai Tarakan

by Redaksi
22 Agustus 2024 07:15
in Kriminal
A A
0
Gempur Rokok Ilegal, Ini Upaya Bea Cukai Tarakan

Kepala KPPBC TMP B Tarakan Johan Pandores. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Tekan peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan gencar melakukan penindakan.

Kepala KPPBC TMP B Tarakan Johan Pandores mengatakan meminimalisir kerugian negara, Bea dan Cukai terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal. Salah satunya, bakal melakukan penindakan dilapangan.

Baca Juga

Ungkap Enam Kasus Narkoba, Polda Kaltim Sita 2,6 Kilogram Sabu dan Amankan 10 Tersangka

BNNP Kaltara Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan Feri Juata Laut Tarakan

Polisi Musnahkan 42 Gram Sabu Hasil Ungkap Jaringan Narkoba Keluarga di Tarakan

Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Tarakan Bawa Kabur Mobil

“Kalau bulan Juli sudah selesai, kemudian perpanjang sampai akhir Agustus, hasilnya per 20 Agustus ada penyelesaian dengan ultimum remedium dikenakan sanksi administrasi yang kemudian barangnya kita sita. Dan barangnya penyelesaiannya belum kita lakukan karena masih proses,” katanya, Rabu (21/8/24).

Baca juga : Bea Cukai Tarakan Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Rugikan Negara Ratusan Juta 

Terkait kasus rokok ilegal ini, dijelaskan Johan pelakunya bisa diselesaikan secara administrasi atau ultimum remedium dengan membayar denda tiga kali lipat nilai cukai. Jika tidak bisa menyelesaikan, pidananya bakal diproses sampai ke pengadilan.

“Jadi pelakunya ada, sudah kita identifikasi, artinya menjadi cacatan kita, penyelesaiannya dengan ultimum remedium atau membayar. Kalau pelakunya membayar denda, pidananya tidak jalan, barangnya kita sita. Tapi jika tidak bisa membayar, kita proses pidana sampai ke pengadilan meskipun masih diberikan kesempatan menyelesaikan ultimum remedium sebelum di sidangkan,” pungkasnya.

Rokok ilegal yang beredar tersebut, kebanyakan dikirim dari pulau Jawa. Modusnya dikirim lewat jasa pengiriman.

“Awalnya itu mereka coba-coba kirim sedikit dulu. Begitu lancar mereka kembali mengirim dengan jumlah besar, itu yang paling banyak,” bebernya.

Baca juga : Selesaikan Misi Latma Multilateral di USA, KRI R.E Martadinata tiba di Tanah Air 

Sedangkan terkait Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), pihaknya meminta kepada penjualan eceran, diberikan waktu selama 3 bulan untuk mengurus perizinan. Apabila sampai batas waktu tidak menyelesaikan perizinannya, akan dilakukan penyisiran dilapangan.

“Pengecer se-wilayah kerja Bea Cukai Tarakan itu ada 20 lebih, ada hotel, distributor, dan lain-lainnya, itu kita minta mengurus izinya bagi yang belum punya,” pesannya.

Saat ini, dijelaskannya masih dalam proses sosialisasi sampai akhir September 2024. Setelah itu, baru dilakukan penegakan hukum dilapangan.

“Kalau gak nanti kita sita, karena dibeberapa tempat pengecer yang tidak mempunyai izin barangnya sudah diamankan,” pungkasnya.(Mt)

Tags: Bea cukai TarakanHeadlineJohan PandoresMirasRokok
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Ungkap Enam Kasus Narkoba, Polda Kaltim Sita 2,6 Kilogram Sabu dan Amankan 10 Tersangka

16 Oktober 2025 19:11
Kriminal

BNNP Kaltara Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan Feri Juata Laut Tarakan

15 Oktober 2025 16:17
Kriminal

Polisi Musnahkan 42 Gram Sabu Hasil Ungkap Jaringan Narkoba Keluarga di Tarakan

14 Oktober 2025 16:13
Kriminal

Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Tarakan Bawa Kabur Mobil

14 Oktober 2025 07:51
TNI–Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Jalur Tikus Perbatasan Kaltara
Kriminal

TNI–Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Jalur Tikus Perbatasan Kaltara

11 Oktober 2025 10:43
Kriminal

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 13 Kilogram Sabu di Perbatasan Nunukan

10 Oktober 2025 20:28
Next Post
Prof Yahya Menilai Keputusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada Baik untuk Demokrasi

Prof Yahya Menilai Keputusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada Baik untuk Demokrasi

SK Terbit, 30 Anggota DPRD Tarakan Dilantik Besok

SK Terbit, 30 Anggota DPRD Tarakan Dilantik Besok

Serahkan SK B1-KWK, NasDem Tarakan Ingatkan Khairul-Ibnu Tetap Waspadai Kotak Kosong

Serahkan SK B1-KWK, NasDem Tarakan Ingatkan Khairul-Ibnu Tetap Waspadai Kotak Kosong

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15-19 Oktober Dilakukan Pemeliharaan Intek Embung Binalatung, Warga Dihimbau Menampung Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Wajib Timbang dan Ukur Tinggi Badan, Peserta BMF Kaltara Season 4 Ikuti Regulasi Nasional

Wajib Timbang dan Ukur Tinggi Badan, Peserta BMF Kaltara Season 4 Ikuti Regulasi Nasional

18 Oktober 2025 19:22
Peningkatan Transaksi di Tarakan: Suksesnya Strategi Perayaan Iraw Tengkayu

Peningkatan Transaksi di Tarakan: Suksesnya Strategi Perayaan Iraw Tengkayu

18 Oktober 2025 19:07
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP