TARAKAN – Selang sehari setelah pengungkapan kasus narkotika yang akan diedarkan di wilayah Sekatak, Ditpolairud Polda Kaltara kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di perbatasan Indonesia – Malaysia.
Pengungkapan kasus terjadi pada Jumat 10 Januari 2025, di wilayah pesisir Desa Lale Salo, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Tidar Wulung Dahono melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, AKBP Yudhi Pranata menjelaskan pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah perairan muara Nunukan.

“Personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara melakukan pendalaman kemudian melakukan pemantauan TKP yang dimaksud, saat melakukan pemantauan sekitar pukul 20.00 Wita, terlapor muncul dengan menggunakan sepeda motor lalu personil melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang laki laki-laki, setelah dilakukan pemeriksaan di temukan 1 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.000 gram atau 1 kilogram,” ungkap Kasubdit Gakkum.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial J, “J disuruh untuk mengantarkan barang narkotika jenis sabu oleh x (DPO) dengan diberikan upah atau imbalan sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga :Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyeludupan Narkoba ke Sekatak
“Tersangka J diajak oleh DPO berinisial R untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Sebatik, sesampainya di TKP tersangka J bersama DPO berinisial R bertemu dengan DPO x yang memberikan barang narkotika jenis sabu dan mengarahkan J dengan memberikan uang sejumlah Rp 2,7 juta, yang dimasukkan ke dalam amplop berwama putih untuk mengantarkan barang tersebut kepada orang yang belum diketahui dengan hanya diberikan nomor telepon untuk dihubungi jika sudah sampai di tempat yang sudah diarahkan oleh DPO x,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasubdit Gakkum mengatakan, tersangka J merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016.
Selain narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp 2,4 juta Ditpolairud juga mengamankan barang bukti handphone dan kendaraan bermotor yang digunakan pelaku.
Proses selanjutnya, Ditpolairud Polda Kaltara memusnahkan barang bukti sabu tersebut dengan cara di blender kemudian dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam closet.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wadir Ditpolairud Polda Kaltara AKBP Suryono, dihadiri Binda Kaltara, BNNP Kaltara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri, dan penasehat hukum.
Namun sebelum pemusnahan, barang bukti dilakukan tes laboratorium oleh Labkesda Tarakan, dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin. (**)