TANA TIDUNG, – Duo pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), ZL dan MH alias DY dibekuk Tim dari Polsek Sesayap Hilir ditempat berbeda pada Minggu (2/2/2025). Barang yang dicuri dari keduanya beragam, mulai dari uang tunai hingga tabung gas.
Kapolsek Sesayap Hilir Ipda Dedy Timang, S.H menuturkan, pihaknya menerima laporan maraknya pencurian di wilayah hukumnya dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya mengerucut ke dua pelaku, ZL dan MH.
“ZL yang kami amankan pertama di rumah istrinya, di Jalan Jenderal Sudirman RT.3 Desa Tideng Pale, sekira pukul 21.00 Wita, Minggu (2/2/2025). Dari keterangan ZL ini, kemudian berkembang ke pelaku MH alias DY yang kami tangkap di Jalan Bayangkara Desa Tideng Pale Timur,” ujarnya, Senin (3/2/2025).

Hasil dari pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat dengan modus yang berbeda-beda. Salah satunya berpura-pura kehabisan bensin dan ingin meminjam kendaraan, meminjam korek api dan modus-modus lainnya.

“Padahal kedua pelaku ini memantau sekitar, kalau kondisi aman baru beraksi. Setelah dapat sasaran, barang curian dijual dan uangnya digunakan untuk beli narkotika jenis sabu, minuman beralkohol, main judi online dan kebutuhan mereka sehari-hari,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, sementara ini pihaknya sudah memastikan ada 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang semuanya di Kecamatan Sesayap Hilir. Salah satu pelapornya, warga Jalan Anang Dahlan RT. 2 Desa Sesayap Selor, Kecamatan Sesayap Hilir yang baru mengetahui sudah menjadi korban pencurian keduanya pada 31 Januari 2025.
Keterangan korban, meninggalkan rumahnya untuk memproduksi batu bata di Desa Seludau pada 30 Januari. Pulangnya, didapati pintu samping rumah sudah dalam keadaan terbuka dan kuncinya rusak. Barang yang hilang 3 tabung gas LPG 3 kg, beras 1 karung ukuran 20 kg dan rekening Bank BRI.
“Kondisi rumah korban, lemari yang ada di ruang tamu juga teracak – acak. Kami juga menerima laporan lain dengan modus sama. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap beberapa laporan maupun informasi mengenai kasus tindak pidana pencurian tersebut dan berhasil seluruh barang bukti,” imbuhnya.
Dari tangan kedua pelaku, barang hasil curian yang diamankan 4 jeriken dari TKP 1, 4 Jeriken berisi Bio Solar yang diambil dari TKP 2, 2 ban truck dengan merk Gajah Tunggal dari TKP 3, 1 unit aki merk GS Warna Putih Kapasitas 150 Volt dari TKP 4, 1 Unit ban mobil ukuran 30 x 9,5 Ring 15 dengan merk GT RADIAL dari TKP 5.
Kemudian, 3 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau dan 1 karung beras ukuran 20 kg dengan merk Raja Singa dari TKP 6. Ditambah lagi 1 buah handphone merk Realme.
“Kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti sementara kami amankan di Polsek Sesayap Hilir. Pasal yang disangkakan, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana,” tegasnya. (*)