TARAKAN – Alasan tidak memiliki pekerjaan dan nekat menjual narkotika jenis sabu, 2 orang wanita inisial AL (44) dan RL (33) diamankan tim Pemberantasan dan Intelejen Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara).
Keduanya diamankan saat akan mengantarkan paket sabu siap edar ke belakang Hotel Fortune, Kelurahan Selumit Pantai pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugraha mengatakan, keduanya merupakan singel parent warga Tarakan dan pernah tinggal di Selumit Pantai.
“Hasil pemeriksaan (pelaku) pernah menjual (sabu) dan mendapatkan upah Rp 50 ribu, mereka tidak punya pekerjaan. Perlu saya sampaikan ini jaringan Selumit Pantai,” ungkap Kepala BNNP Tarakan saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut diambil di depan sebuah kos dari seseorang inisial K atas suruhan seseorang inisial P melalui messenger Facebook.
Kabid Brantas BNNP Kaltara, Kombel Pol Khoirun Hutapea menerangkan dari tangan kedua tersangka diamankan 14 bungkus paket serbuk kristal diduga sabu berat netto 37,73 gram.
“Selanjutnya barang bukti kita sisihkan 0,7 untuk persidangan dan 0,7 untuk uji laboratorium dan 36,33 gram dimusnahkan,” sambungnya.
Kepala BNNP Kaltara menambahkan, kondisi saat ini peredaran narkoba di Kaltara masih terus terjadi khususnya di wilayah perbatasan Utara Indonesia.
“Eksistensi bandar narkoba sampai saat ini masih eksis dari sisi finansial maupun sumber daya oleh karena itu peredaran narkoba masih terus terjadi,” terangnya.
Pihaknya berharap dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama melawan dan mencegah peredaran narkoba. (**)
Discussion about this post