Malinau, – Operasi Kepolisian Penyakit Masyarakat (Pekat) Kayan 2025 di Polres Malinau berhasil mengamankan ratusan botol dan kaleng miras, serta lebih dari 1 ton miras oplosan siap edar. Operasi pekat ini dilakukan untuk memastikan wilayah Kabupaten Malinau bebas dari peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, S.T.K.,S.I.K.,M.H., mengungkapkan dalam operasi ini berhasil menyita ratusan botol dan kaleng miras berbagai merk, serta lebih dari 1 ton miras oplosan terbagi dalam 7 drum yang diduga diproduksi secara ilegal.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras yang marak terjadi, terutama selama bulan Ramadhan. Kami ingin memastikan bahwa bulan suci ini berjalan dengan aman dan kondusif,†ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Ia menambahkan, peredaran miras tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam ketertiban dan kesehatan masyarakat. Sehingga, mendorong pihaknya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras, terutama di daerah rawan.



Operasi ini akan berlanjut selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Wakapolres mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Malinau,” tambah Wakapolres Malinau.

Operasi pekat ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan masyarakat setempat, agar ada ketegasan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal. Melalui operasi ini, Polres Malinau kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan.
“Kami mempersipakan langkah tegas untuk mengurangi peredaran miras ilegal dan menciptakan suasana Ramadhan yang lebih tenang dan berkah,†tandasnya. (**)