TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kalimantan Utara.
Kepala BNNp Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, melalui Kabid Berantas Kombes Pol Khoirun Hutapea menjelaskan, selama bulan April 2025 BNNP Kaltara berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika.
Kasus pertama, LP tanggal 3 April 2025, dimana pada Senin 30 Maret, tim Pemberantasan BNNP Kaltara mendapatkan info dari masyarakat ada penerimaan narkotika jenis ganja dari Deli Serdang, Medan tujuan Bulungan, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Kamis 3 April sekira pukul 14.30 Wita tim mendapati seseorang yang diduga akan mengambil paket di depan Lion Parcel, Tanjung Selor.

“Kita aman suami istri, kita buka paket tersebut diduga ganja kurang lebih setengah kilogram. Interogasi awal pasangan tersebut tidak tahu menahu isi paket, kemudian kita kembangkan ke keluarga dan berhasil mengidentifikasi inisial A alias Y di Samarinda Kaltim, pelaku koorperatif menyerahkan diri di BNNP Samarinda,” ujar Kabid Berantas dalam pres releasenya, Rabu (7/5/2025).



Dari keterangan pelaku, barang tersebut digunakan sendiri, dibeli dari Deli Serdang, dan baru pertama kali di tangkap, dan sebelumnya juga pernah memesan ganja tersebut.
Selanjutnya, kasus kedua BNNP Kaltara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Dipenonegoro, Sebengkok pada 7 April 2025, pelaku berhasil diamankan inisial H alias M, dengan batang bukti 7 bungkus plastik bening diduga narkoba jenis sabu seberat 241,1 gram.

Kasus ketiga, terjadi pada 14 April 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, tim berantas berhasil mengamankan seseorang inisial J alias L di halaman rumah kos, kelurahan Karang Anyar Pantai.
“Kita interogasi barang tersebut didapat dari A alias R dan J alias A, kita amankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,07 gram,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik, barang bukti narkotika dimusnahkan BNNP Kaltara disaksikan, Polres Tarakan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kuasa Hukum, dan awak media.
Total barang bukti yang dimusnahkan setelah dikurangi untuk uji laboratorium dan persidangan seberat 2428,47 gram jenis ganja, dan narkotika jenis Sabu berat netto 253,87 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara di larutkan ke dalam air untuk sabu, dan dibakar untuk ganja. (**)