TARAKAN – Seorang warga Kampung Enam kaget setelah pulang dari Rumah Sakit. Pintu toko sekaligus tempat tinggalnya dalam keadaan terbuka, dimana sebelumnya Ia meninggalkan rumah sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
Kejadian tersebut diketahui pemilik toko pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wita pagi. Setelah di cek ternyata laci meja dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta telah hilang dan lemari etalase rokok dalam keadaan habis hanya menyisakan beberapa bungkus rokok.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarakan Timur dan mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000 juta rupiah.
“Beberapa bungkus Rokok dan setelah di hitung ternyata sebanyak kurang lebih 62
bungkus Rokok dengan merk yang beragam telah hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000. Setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Timur,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing, Rabu (28/5/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan pemeriksaan di TKP kejadian selanjutnya melakukan penyelidikan ke beberapa saksi yang mana diperoleh informasi, pada 5 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wita ada orang yang menjual rokok dengan merk beragam di sebanyak 42 bungkus di salah satu toko di Jalan Jenderal Sudirman.
“Kemudian diselidiki lebih lanjut, akhirnya di ketahui orang yang menjual rokok atas nama inisial MS tinggal di Selumit Pantai dan pada pukul 21.00 Wita MS berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi MS mengakui rokok sebanyak 42 bungkus yang dijualnya adakah rokok curian di toko sembako di Kampung Enam.
“Kemudian MS memberitahukan sisa rokok sebanyak 17 bungkus yang masih Ia simpan di Kosnya daerah Sebengkok Watu, sedangkan uang tunai sudah digunakan untuk menebus HP dan membayar hutang,” bebernya.
MS melakukan aksinya seorang diri. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 59 bungkus rokok berbagai merk, 1 unit handphone Redmi Note 10, 1 buah kantong plastik warna putih dan 1 warna biru, serta 1 buah obeng yang digunakan pelaku. (**)