Menu

Mode Gelap

Kriminal

Polsek Tarakan Timur Tangkap Pencuri Rokok, Pelaku Jual 20 Ribu Perbungkus 


					Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing Didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Rokok. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing Didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Rokok. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Seorang warga Kampung Enam kaget setelah pulang dari Rumah Sakit. Pintu toko sekaligus tempat tinggalnya dalam keadaan terbuka, dimana sebelumnya Ia meninggalkan rumah sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

Kejadian tersebut diketahui pemilik toko pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wita pagi. Setelah di cek ternyata laci meja dalam keadaan terbuka dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta telah hilang dan lemari etalase rokok dalam keadaan habis hanya menyisakan beberapa bungkus rokok.

width"300"

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarakan Timur dan mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000 juta rupiah.

“Beberapa bungkus Rokok dan setelah di hitung ternyata sebanyak kurang lebih 62
bungkus Rokok dengan merk yang beragam telah hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000. Setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Timur,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing, Rabu (28/5/2025).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan pemeriksaan di TKP kejadian selanjutnya melakukan penyelidikan ke beberapa saksi yang mana diperoleh informasi, pada 5 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wita ada orang yang menjual rokok dengan merk beragam di sebanyak 42 bungkus di salah satu toko di Jalan Jenderal Sudirman.

“Kemudian diselidiki lebih lanjut, akhirnya di ketahui orang yang menjual rokok atas nama inisial MS tinggal di Selumit Pantai dan pada pukul 21.00 Wita MS berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi MS mengakui rokok sebanyak 42 bungkus yang dijualnya adakah rokok curian di toko sembako di Kampung Enam.

“Kemudian MS memberitahukan sisa rokok sebanyak 17 bungkus yang masih Ia simpan di Kosnya daerah Sebengkok Watu, sedangkan uang tunai sudah digunakan untuk menebus HP dan membayar hutang,” bebernya.

MS melakukan aksinya seorang diri. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 59 bungkus rokok berbagai merk, 1 unit handphone Redmi Note 10, 1 buah kantong plastik warna putih dan 1 warna biru, serta 1 buah obeng yang digunakan pelaku. (**)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polres Berau Musnahkan 851 Gram Sabu dari Tujuh Kasus Selama Tiga Bulan

25 Juli 2025 - 20:06

Polda Kaltara Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Seberat 16,8 Kg Sabu

25 Juli 2025 - 15:29

Polda Kaltara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 21,3 Kg Sabu Berhasil Diamankan 

25 Juli 2025 - 15:21

Penangkapan Kurir Sabu di Tarakan Terkait Peredaran Narkoba Lintas Perbatasan

23 Juli 2025 - 21:20

Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Pelabuhan Tarakan

23 Juli 2025 - 20:56

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pria Ditangkap di Pelabuhan SDF Tarakan

23 Juli 2025 - 20:50

Trending di Kriminal