TARAKAN – Aksi pencurian rokok di Kota Tarakan kembali terjadi, kali ini sasarannya sebuah warung kecil di Gunung Selatan, kejadian terjadi pada Senin 16 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.
Beruntung aksi pelaku terekam kamera CCTV, sehingga pelaku berhasil diamankan personel unit Reskrim Polsek Tarakan Timur pada 18 Juni 2025.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing menjelaskan, pada Senin 16 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 wita saat pelapor dan ibunya pulang ke rumah dan melihat lemari etalase rokok dalam keadaan kosong, kemudian pelapor dan ibunya mengecek rekaman CCTV dan ternyata pada pukul 11.00 Wita ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kedalam warung dan mengambil Rokok.

Kemudian pelapor dan ibunya mengecek sekeliling rumah untuk mengetahui darimana pelaku tersebut bisa masuk hingga akhimya di temukan pada bagian dinding rumah sebelah kiri didapati kawat dinding dalam keadaan terpotong, dari situlah diketahui pelaku tersebut masuk kedalam warung.



“Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui dinding kawat yang pada saat itu terlapor merusak menggunting dinding kawat selanjutnya terlapor memanjat dan masuk kedalam warung, kondisi warung kosong,” bebernya.
Berdasarkan laporan pengaduan dari pelapor Unit reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penyelidikan dari petunjuk rekaman CCTV, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 08.00 Wita pelaku berhasil diamankan di Markoni.

“Diamankan di jalan, usai cari sarapan,” sambungnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, rokok yang telah dicuri sudah dijual di warung depan 613/RJA.
“Rata – rata dijual 20 ribu perbungkus, alasan mencuri untuk keperluan sehari – hari,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan tiga buah bungkus rokok, Marlboro Filter sisa 12 batang, gudang garam Surya sisa 8 batang, dan Crosser.
Pengakuan korban, kehilangan 52 bungkus rokok dan uang tunai Rp 200 ribu. Total kerugian Rp 2.252.000. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2011 dengan hukuman penjara 6 bulan.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 383 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 7 Tahun penjara. (ary)