BERAU — Upaya seorang pria berinisial HY (30) untuk menghindari kejaran polisi akhirnya gagal setelah anggota kepolisian Polsek Pulau Derawan bersama tim Satresnarkoba Polres Berau berhasil menangkapnya di kawasan Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kamis (26/6/2025) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai HY kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju rumah HY sekitar pukul 16.30 Wita.
“Ketika didatangi petugas, tersangka mencoba melarikan diri lewat belakang rumahnya, tetapi berhasil kami amankan di semak-semak sekitar pukul 17.30 Wita,” ujar AKP Agus.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sedang sabu seberat 0,54 gram, 30 plastik klip kosong, satu timbangan digital beserta kotaknya, tiga pipet takar, satu unit ponsel warna biru, satu dompet hitam, dan satu tas selempang hijau.
Menurut AKP Agus, seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Berau, sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda,” pungkasnya. (*)
Sumber : Humas Polres Berau