Menu

Mode Gelap

Kriminal

Curi Laptop, HP hingga Motor Plat Merah, Residivis Dibekuk Polsek Tarakan Timur


					Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing Gelar Pres Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing Gelar Pres Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Seorang pemuda inisial AA (30) warga Kelurahan Sebengkok, kembali berurusan dengan hukum setelah bebas dari penjara 1 tahun lalu.

Pelaku berhasil dibekuk tim unit Reskrim Polsek Tarakan Timur di sebuah hotel di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, setelah adanya laporan polisi pada 12 Juli 2025 oleh pelapor warga kelurahan Kampung enam.

width"300"

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing menejelaskan, kejadian terjadi pada 11 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, di sebuah Kost, Jalan Gunung Tembak, Kampung Enam.

“Saat kejadian, pelapor pergi ke kamar mandi untuk bersih – bersih persiapan shalat Maghrib, setelah itu pelapor masuknkamar kost dan menyadari satu buah Handphone merk Redmi 9T, yang sebelumnya disimpan di samping kasurnya, laptop merk HP warna silver, dan dompet berisikan KTP, ATM BRI, ATM Bankaltimtara sudah hilang, akibat kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian Rp 8,5 juta,” jelas IPTU Juani Aing, Senin (21/7/2025).

Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Tarakan Timur pada Sabtu 13 Juki sekitar pukul 15.30 Wita di salah satu hotel di Jalan Mulawarman.

“Barang bukti masih dikuasai pelaku, alasan pelaku mencuri untuk membayar hotel,” katanya.

Tersangka Juga Mencuri Kendaraan Bermotor Roda 2 Plat Merah

IPTU Juani Aing menambahkan pelaku juga merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor roda 2 plat merah yang sempat viral di media sosial.

Pelaku mencuri motor merk Mio Soul plat merah yang merupakan kendaraan operasional Kelurahan Karang Balik.

“Kronologi kejadian pada Senin 30 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, suami pelapor meminjam kendaraan inventaris kelurahan Karang Balik untuk pergi acara, namun pada 1 Juli pagi kendaraan yang terparkir di depan Kantor Demokrat hilang,” bebernya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta. Motor curian ini juga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya mencuri di rumah kost.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 subsider 262 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (**)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Kaltara Berikan Klarifikasi, Ungkap Fakta di Balik Isu “Sabu Ditukar Tawas”

18 Juli 2025 - 16:41

Polda Kaltim Selamatkan WN Swedia dari Upaya Eksploitasi Seksual, Satu WNI Lolos dari Jerat Hukum Berkat Restoratif Justice

16 Juli 2025 - 13:57

Polsek Tanjung Palas Fasilitasi Mediasi Utang Piutang, Sepakati Pelunasan Rp27 Juta dengan Jaminan Sertifikat Tanah

15 Juli 2025 - 20:38

Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

15 Juli 2025 - 12:43

Niat Tukar BB Belum Terlaksana, Direskrimum Polda Kaltara Pastikan BB 12 Kg Masih Utuh

12 Juli 2025 - 14:39

Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

11 Juli 2025 - 17:48

Trending di Kriminal