TARAKAN, Fokusborneo.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., angkat bicara terkait perkara pidana atas nama terdakwa Moh Maksum Indragiri bin Hasan Basri.
Dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Rabu (20/8/25), Kajari meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.
Menurut Kajari, kasus yang menjerat Moh Maksum Indragiri ini bermula saat Kejari Tarakan menerima berkas perkara dari penyidik Polres Tarakan pada Mei 2025. Tersangka didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat 1 KUHP).
Setelah melalui proses penelitian berkas, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21). Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU.
Berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, Kejari Tarakan melakukan penahanan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tarakan pada 30 Juni 2025.
Deddy menegaskan penuntutan perkara ini bukan didasari persoalan sengketa kepemilikan tanah.
“JPU Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penuntutan bukan atas dasar persoalan sengketa kepemilikan tanah, melainkan didakwa melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat,” ujarnya.
Bukti yang digunakan JPU berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta bukti lainnya. Barang bukti utama dalam kasus ini bukanlah sebidang tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan satu lembar Surat Pernyataan Pernilikan Tanah atas nama terdakwa tertanggal 12 Juli 1984.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat selaku Lurah Karang Anyar saat itu, yang tertera di surat tersebut, dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembandingnya.
Kajari Tarakan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar. Ia meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya pada proses persidangan.
”Status bersalah atau tidaknya saudara Moh Maksum Indragiri bin Hasan Basri hanya dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Deddy.
Ia memastikan Kejari Tarakan telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh pihak mana pun. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa berkoordinasi langsung dengan pihak Kejari Tarakan.(Mt)
Discussion about this post