BULUNGAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik bening seberat 5,94 gram, Kamis (11/9/2025).
Pemusnahan barang bukti disaksikan, pengadilan negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan dan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, AKP Moh Fajri Firmansyah melalui Kanit 2 Sidik Reskoba, IPDA Roger Marpaung menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada 1 Agustus 2025 dengan tersangka inisial AJ (35).
“Kronologi kejadian terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki bernama FH karena menguasai dan menyimpan Narkotika Jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Satresnarkoba mengintrogasi FH tersebut dan mengakui bahwa Narkotika tersebut di dapat dari AJ,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 Wita, tim mengamankan AJ di Jalan Semangka, Tanjung Selor Hilir, kemudian di bawa ke Mako Polresta Bulungan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan interogasi AJ mengakui bahwa masih ada Narkotika jenis sabu yang di simpan di kolong rumah orang sebanyak 4 bungkus Narkotika jenis sabu,” sambungnya.
AJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang JY di Tarakan, dengan modus pengiriman melalui Speed Boat, dengan cara disimpan di dalam knalpot sepeda motor.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun pidana. (**)














Discussion about this post