BULUNGAN – Polsek tanjung palas berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana perkelahian yang terjadi di wilayahnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan mediasi ini berlangsung pada Rabu, 10 September 2025 bertempat di Ruang Restorative Justice Polsek Tanjung Palas.
Kasus yang ditangani terkait dengan dugaan tindak pidana perkelahian yang menggunakan sajam akibat minum minuman keras jenis Ciu antara inisial AR dan NM yang terjadi pada tanggal 7 September 2025.
Kapolsek tanjung palas Iptu Prasetiyo Subekti S.H.,M.H dalam hal ini mengedepankan Proses RJ dimana para pihak telah sepakat untuk berdamai setelah kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah phak.
Pelaksanaan RJ ini didasari oleh beberapa faktor, termasuk pencabutan laporan oleh korban, surat pernyataan tidak keberatan, dan adanya kesepakatan damai. Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan tanpa melalui proses hukum yang panjang.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam situasi aman dan terkendali, dengan kehadiran personil Polsek Tanjung Palas,
Kapolsek tanjung palas bersama Wakapolsek dan Tim Reskrim Polsek Tanjung Palas.
Dengan adanya pelaksanaan RJ ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan mereka tanpa adanya dendam, serta memperkuat ikatan sosial di masyarakat.
Harapan dari kegiatan ini adalah agar lebih banyak masyarakat yang memilih penyelesaian damai melalui Restorative Justice, guna menciptakan suasana yang lebih harmonis dan mengurangi beban proses hukum yang ada.
Polsek Tanjung Palas sudah melakukan penyelesaian perkara dalam tindak pidana lainnya seperti Pencurian, KDRT dan lain- lain melalui Restorative justice sesuai dengan Perkap No.8 tahun 2021
Polsek Tanjung Palas berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip keadilan yang berbasis pada kemanusiaan dan penyelesaian yang win-win solution bagi semua pihak yang terlibat. (**)
Discussion about this post