TARAKAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) yang akan berangkat ke Tawau, Malaysia dan pelanggaran Keimigrasian.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 4 warna negara Indonesia (WNI) sebagai calon korban dan pelaku warga negara asing (WNA) asal Cina inisial CK (46). Kelima orang tersebut diamankan di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) Pelabuhan Laut Malundung Tarakan.
Dalam keterangan Press Release Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kaltim – Kaltara, Syahrioma Delavino menyampaikan, pengungkapan kasus ini sebuah capaian positif yang dilaksanakan oleh jajaran kantor Imigrasi Tarakan dan juga merupakan wujud nyata dibidang pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian khususnya di wilayah perbatasan Kaltara serta arahan Menteri migrasi melalui 13 program akselerasi pada poin 8 dan 9 yaitu pencegahan TPPO dan TPPN.
“Kasus ini melibatkan WNA warga Tiongkok inisial CK (46), dengan ijin tinggal (ITAS) sebagai investor. CK merekrut orang WNI untuk bekerja di luar negeri, yang bersangkutan menanggung seluruh biaya serta memfasilitasi segala kebutuhan administrasi, Paspor hingga keberangkatan,” jelasnya, Sabtu (20/9/2025).
Pihaknya akan terus memantau dan melakukan pengawasan kasus hukum ini. D imbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri dengan modus menerima gaji lebih tinggi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Muhamad Sungeb, mengungkapkan, kronologi pengungkapan dugaan TPPO dan pelanggaran Keimigrasian terjadi pada Rabu, 18 September 2025 di Pelabuhan Malundung Tarakan.
“Sekitar pukul 08.00 Wita petugas mencurigai keberangkatan 5 orang terdiri 4 WNI dan 1 WNA inisial CK menggunakan KM Kaltara Express tujuan Tawau Malaysia, kemudian penundaan dilakukan,” ungkapnya.
Setelah ada kecurigaan awal, kemudian dilakukan penindakan pemeriksaan mendalam hasilnya terindikasi kuat bahwa WNI akan dikirim bekerja secara ilegal ke Tawau Malaysia.
“CK diduga menyalahgunakan izin tinggal sehingga melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian serta terlibat dalam TPPO sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007,” sambungnya.
Sementara itu, Eko Prasetyo selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian, menambahkan, CK awalnya datang ke Sumenep, Madura dengan modus sebagai broker atau pembeli hasil laut, melakui penghubung RA, mereka mengumpulkan calon korban di Sumenep dan dijanjikan pekerjaan sebagai nelayan di Tawau Malaysia.
“Semua biaya ditanggung oleh CK, paspor yang dimiliki WNI juga baru dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, sementara CK memegang paspor dari Jakarta Pusat,” bebernya.
Adapun korban sendiri merupakan warga Sumenep, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Jakarta Utara, inisial A I (35 th) , B (48 th), JR (33), RH (44).
Saat ini pemeriksaan lebih dalam dan mencari bukti tambahan terus dilakukan. Kemungkinan masih ada korban lain maupun tersangka lain. Di harapkan semua pihak membantu mengawasi proses penegakan hukum ini sehingga sesuai dengan aturan. (**)
Discussion about this post