TARAKAN, Fokusborneo.com – Perkara hukum terkait dugaan penambangan batu bara ilegal memasuki babak baru.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka, Juliet Kristianto Liu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Rabu (8/10/25).
Proses pelimpahan tahap dua ini menandai kesiapan Kejaksaan untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau.
Juliet Liu, yang menjabat Komisaris Utama PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), diyakini sebagai otak di balik operasi penambangan liar yang terjadi di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
Aktivitas ilegal ini disinyalir telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif mulai dari pencemaran sungai, penggundulan hutan (deforestasi), hingga potensi longsor likuefaksi dengan taksiran kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Setelah serah terima di Kejari Bulungan, Juliet Liu tidak ditahan di Bulungan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Sugandi, membeberkan alasan penahanan tersangka dialihkan ke luar wilayah Bulungan.
”Tersangka saat ini ditahan di Lapas Tarakan. Ini karena di Bulungan sendiri tidak ada fasilitas Lembaga Pemasyarakatan. Dengan rampungnya proses tahap dua, kini jaksa penuntut umum yang bertanggung jawab penuh atas penahanan yang bersangkutan,” ujarnya.
Andi menambahkan, pelimpahan tahap dua sengaja dilaksanakan di Kejari Bulungan untuk menyesuaikan dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, tempat persidangan akan digelar.
“Keputusan dilakukan di Kejari Bulungan diambil berdasarkan asas kesetaraan, mengingat PN Tanjung Selor menjadi lokasi persidangan,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) ke Mabes Polri pada tahun 2023, yang menuding PT PMJ telah menyerobot lahan tambang berizin.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa PMJ, yang didirikan pada tahun 1985, beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.
Setelah suaminya, Kristianto Kandi Saputro, meninggal dunia di tahun 2023, Juliet diduga mengambil alih kendali dan memerintahkan kelanjutan aktivitas ilegal tersebut.
Laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun memperkuat temuan adanya kerusakan ekosistem serius.
Juliet sempat melarikan diri ke luar negeri pada tahun 2024 dan menjadi buronan yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2025.
Pasca pelimpahan ini, tim Jaksa akan segera menyusun langkah hukum berikutnya. Andi Sugandi memaparkan bahwa fokus utama tim adalah menyusun dakwaan.
”Tim Jaksa akan segera merampungkan surat dakwaan untuk mendalami peran Juliet dalam aktivitas penambangan ilegal ini,” kata Andi.
Ia memastikan bahwa dakwaan akan berfokus pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan menyoroti posisi Juliet sebagai pengambil keputusan di PMJ.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Kaltara, dan Kejari Bulungan.
JPU memiliki tenggat waktu maksimal 20 hari untuk melimpahkan perkara ini ke PN Tanjung Selor, dengan opsi perpanjangan penahanan jika diperlukan.
Sebagai informasi, sebelumnya PN Tanjung Selor telah memvonis PT PMJ sebagai korporasi bersalah pada 28 Juli 2025, dengan menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 85 miliar serta kewajiban untuk melaksanakan reklamasi lingkungan.(**)
Discussion about this post