TARAKAN,Fokusborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mengungkap modus penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh tiga tersangka di salah satu bank BUMN plat merah. Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., menjelaskan, penahanan dilakukan setelah bukti minimal dua alat bukti dinyatakan cukup.
Deddy menjelaskan, terdapat dua modus yang digunakan para tersangka, yaitu topengan dan tempilan. Modus topengan adalah pengajuan kredit fiktif 100 persen, nama-nama calon debitur sepenuhnya palsu dan dana yang dicairkan langsung dinikmati tersangka.
Sedangkan modus tempilan adalah cara tersangka memanfaatkan data warga agar terlihat memenuhi persyaratan administrasi. Dalam modus ini, warga yang datanya digunakan biasanya sadar, namun hanya menerima sebagian kecil dana dari pencairan, sementara sisanya dinikmati tersangka.
“Modus topengan dan tempilan ini berbeda, tapi keduanya sama-sama merugikan negara. Fokus kami adalah mengembalikan kerugian negara dan memastikan program KUR tetap berjalan sesuai tujuan,” ujar Deddy saat memberikan keterangan pers, Senin (3/11/2025).
Dalam modus tempilan, data kependudukan yang digunakan beragam, mulai dari usia calon debitur, status perkawinan, hingga alamat rumah. Perubahan ini dilakukan agar calon debitur yang secara administrasi tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos pengajuan kredit.
Deddy menambahkan, tersangka yang terlibat bekerja sama untuk menutupi transaksi, termasuk mengelabui sistem administrasi bank.
“Kami akan mengembangkan penyidikan jika ditemukan pihak lain yang terlibat atau mengetahui tapi tidak mengambil tindakan,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dari pencairan kredit fiktif untuk memastikan aset tersangka dapat ditelusuri dan disita. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya asset tracing yang menargetkan rekening, aset, maupun properti tersangka.
Kasus ini berdampak langsung pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,195 miliar, menurut perhitungan ahli BPKP Perwakilan Kalimantan Utara. Dari jumlah tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sebagian, yakni sekitar Rp341 juta, sementara sisanya masih dalam proses pengembalian.
Deddy menegaskan, walaupun beberapa warga mengetahui keterlibatan mereka dalam modus tempilan, dana yang diterima jauh lebih kecil dibanding total pencairan kredit fiktif. Oleh karena itu, warga tetap dihimbau mengembalikan dana, meskipun jumlahnya kecil.
Penyidik telah memeriksa 88 saksi dan satu ahli dalam kasus ini. Rencananya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda untuk disidangkan. Kejaksaan juga membuka kemungkinan pengembangan tersangka lain dari pihak bank maupun instansi terkait.(**)
                                
			
                                
                                
                                
                                
                                
                                











Discussion about this post