• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Sidang Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri dan Ipar Terdakwa Akui Terlibat Pengantaran Barang

by Redaksi
12 November 2025 17:55
in Kriminal
A A
0

Suasana sidang dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen di PT Jotun Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (12/10/2025).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan cat milik PT Jotun kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk STL yang merupakan istri terdakwa Yusup Adi Putra, iparnya terdakwa Jetli, serta saksi lainnya Adi Gunarto Wijaya.

Dalam persidangan, istri terdakwa mengaku mengetahui sejumlah barang berupa cat milik PT Jotun beberapa kali dikirim ke rumahnya. Ia juga mengakui pernah menandatangani sejumlah dokumen pemesanan (PO) atas permintaan suaminya, meskipun tidak mengetahui secara pasti tujuan barang dan pihak penerima yang sebagian fiktif.

Baca Juga

Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Catur Nilai Dakwaan Tidak Penuhi Unsur Hukum

BNNP Kaltara Kejar dan Siap Lawan Pelaku Peredaran Narkotika

Petugas Gabungan Gelar Operasi Narkotika di Tarakan, 8 Orang dan 10 Paket Sabu Diamankan

Napiter Lapas Tarakan Ikrar Setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945 

“Saya tahu ada pengantaran barang dari gudang Jotun ke rumah. Saya juga pernah ikut menandatangani berkas, tapi tidak tahu barang itu untuk siapa,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Saksi Jetli, ipar terdakwa, membenarkan dirinya beberapa kali membantu mengantarkan cat dari gudang Jotun ke rumah Yusuf, yang saat itu bertugas sebagai marketing perusahaan.

“Saya hanya diminta tolong oleh Pak Yusuf. Ada surat penerimaan barang dari gudang, saya ambil menggunakan catatan kertas dan antar ke rumahnya,” jelas Jetli.

Dari keterangan JPU, Jetli menerima upah sekitar Rp9 juta sebagai kompensasi biaya bensin selama membantu pengantaran. Dalam satu kali pengambilan, ia bisa membawa hingga 50 liter cat, yang kemudian diserahkan ke rumah terdakwa sebelum diteruskan ke pihak lain.

Jetli menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa pelanggan akhir barang-barang tersebut.

Saksi Adi Gunarto Wijaya menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan dengan terdakwa maupun PT Jotun. Berdasarkan pemeriksaan, ia dinyatakan tidak terlibat dalam kasus penggelapan ini.

JPU Eka menyampaikan kesaksian-kesaksian tersebut memperkuat dugaan praktik penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dokumen purchase order (PO) yang menggunakan nama beberapa perusahaan fiktif, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pemesanan resmi ke PT Jotun.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Jotun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp951 juta. Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyai istri terdakwa terkait aset yang dimilikinya serta kemungkinan pengembalian kerugian perusahaan.

“Apa hasil dari uang Rp951 juta itu? Rumah, mobil, berlian, atau batu bara? Kamu punya apa?” tanya hakim.

Saksi kemudian menjawab hanya memiliki sebidang tanah. Hakim kemudian menanyakan kesediaannya untuk ikut bertanggung jawab atau bahkan mendampingi suaminya jika dijatuhi hukuman.

Pertanyaan hakim juga menyentuh kondisi keluarga, termasuk apakah istri terdakwa memiliki anak dan sejauh mana ia ingin mendukung suaminya.

Sidang berlangsung tertib, dengan suasana tegang namun terkendali. Setelah pemeriksaan saksi selesai, persidangan ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan. Sidang berikutnya direncanakan akan memeriksa terdakwa Yusup Adi Putra, yang diduga menjadi aktor utama dalam penggelapan cat PT Jotun. (oc/ar)

Tags: BalikpapanHukumKasus PidanaPemalsuan DokumenPengadilan Negeri BalikpapanPenggelapan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Catur Nilai Dakwaan Tidak Penuhi Unsur Hukum

11 November 2025 10:04
Kriminal

BNNP Kaltara Kejar dan Siap Lawan Pelaku Peredaran Narkotika

10 November 2025 21:24
Kriminal

Petugas Gabungan Gelar Operasi Narkotika di Tarakan, 8 Orang dan 10 Paket Sabu Diamankan

7 November 2025 13:55
Kriminal

Napiter Lapas Tarakan Ikrar Setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945 

6 November 2025 19:44
 Sita Rp341 Juta Kasus KUR, Kejari Tarakan Buru Sisa Kerugian Rp2,2 Miliar
Kriminal

 Sita Rp341 Juta Kasus KUR, Kejari Tarakan Buru Sisa Kerugian Rp2,2 Miliar

5 November 2025 14:40
Kejari Tarakan Kejar Kerugian Negara Kasus KUR, Himbau Warga Terlibat Kembalikan Dana
Kriminal

Kejari Tarakan Kejar Kerugian Negara Kasus KUR, Himbau Warga Terlibat Kembalikan Dana

5 November 2025 12:31
Next Post

Wakil Wali Kota Tarakan Dorong Akses Layanan Kesehatan Merata dan Berkualitas

Wali Kota Khairul Ajak ASN Jadikan Pelayanan Publik Sebagai Panggilan Pengabdian

Tim Brimob Batalyon A Pelopor Bantu Pemadaman Kebakaran di Gunung Sari Ilir Balikpapan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Burung Kuau Raja Muncul di Hutan Lindung Sungai Lesan, Pertanda Ekosistem Masih Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Gempa Magnitudo 4.4 Dirasakan Warga Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Gempa Susulan Tercatat Hingga Jumat Pagi, BMKG Ingatkan Warga Cek Kondisi Bangunan Tempat Tinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tana Tidung Kids Got Talent, Ajang Cetak Generasi Kreatif Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Gempa Susulan ke-8 Guncang Tarakan, Warga Diminta Tetap Tenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Cari 7 Terbaik, Komisi I DPRD Kaltara Siap Godok 14 Calon KPID

13 November 2025 08:46

Pertumbuhan Kafe dan Wisata Baru Dongkrak Pajak Daerah, BPPDRD Balikpapan Optimis Capaian Meningkat

13 November 2025 07:51
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP