TARAKAN – Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tarakan saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. Hal ini disampaikan menyikapi adanya permasalahan yang enjadi perhatian publik.
Dalam keterangan resminya, AKBP Erwin menekankan bahwa peristiwa yang terjadi murni merupakan permasalahan antar perorangan atau individu. Ia meminta masyarakat luas untuk bijak dan tidak mengaitkan kejadian tersebut dengan unsur etnis, suku, agama, maupun kelompok tertentu.
Kapolres menjamin bahwa pihak kepolisian tengah menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk pelayanan prima, Polres Tarakan bahkan melakukan langkah proaktif dengan mendatangi langsung para pelapor.
“Saya secara langsung mengarahkan petugas pamatpa SPKT dan piket reskrim untuk mendatangi para pelapor dan melaksanakan pemeriksaan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses penanganan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar AKBP Erwin S. Manik, Sabtu (20/12/2025).
Selain fokus pada penanganan perkara, Kapolres juga mengimbau penggunaan senjata tajam (sajam) di tempat umum. Masyarakat diminta untuk tidak membawa sajam karena dapat membahayakan keselamatan umum dan memicu gangguan kamtibmas.
Pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut. Pelaku dapat dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pesan Damai Menjelang Nataru 2026
Mengingat saat ini mendekati perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan.
“Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Tarakan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita sambut Tahun Baru 2026 dengan penuh sukacita dan kedamaian,” tutupnya. (**)














Discussion about this post