TARAKAN, Fokusborneo.com – Suasana dini hari di Jalan Niaga 3, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat, yang biasanya berdenyut dengan aktivitas hiburan malam, mendadak tegang pada Minggu (21/12/25).
Di tengah keriuhan masyarakat yang memadati kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut, tim Patmor Perintis Samapta Polres Tarakan berhasil menghentikan langkah seorang pria berinisial HM alias MN, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 02.00 Wita, personel kepolisian yang tengah melaksanakan patroli kewilayahan rutin mencurigai sosok pria yang berdiri di pinggir jalan kawasan pertokoan THM. Gerak-geriknya yang gelisah di tengah keramaian memicu insting petugas untuk melakukan pemeriksaan identitas.
Namun, saat petugas mulai mendekat, situasi berubah menjadi upaya penghilangan barang bukti. HM yang tampak panik secara refleks merogoh saku celananya dan melemparkan sebuah bungkusan kecil ke arah belakang tubuhnya, berharap tindakan tersebut luput dari pandangan petugas.
”Anggota kami bergerak cepat saat melihat gelagat tidak beres. Tersangka mencoba membuang barang bukti tepat saat petugas menghampirinya. Berkat kesigapan di lapangan, bungkusan yang sempat dibuang tersebut berhasil ditemukan kembali,” jelas Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan, IPTU Amiruddin Huzain, dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/25).
Langkah kepolisian untuk memastikan transparansi prosedur pun dilakukan dengan mencoba memanggil ketua RT setempat. Meski ketua RT berhalangan hadir, proses penggeledahan tetap dilanjutkan dengan disaksikan oleh warga sipil yang berada di lokasi kejadian sebagai saksi mata independen.
Setelah bungkusan tersebut dibuka, polisi menemukan empat paket plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal putih. Hasil uji laboratorium di Mapolres Tarakan kemudian mengonfirmasi bahwa serbuk tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,47 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap fakta bahwa HM memperoleh barang haram tersebut pada Sabtu (20/12/25) di kawasan depan Gusher, Tarakan. Ia mengaku merogoh kocek sebesar Rp600 ribu untuk membeli enam paket sabu dari seorang pria yang identitasnya kini tengah diburu polisi.
”Dari enam paket yang dibeli, dua di antaranya sudah dikonsumsi oleh tersangka. Sisanya, yakni empat paket kecil inilah yang kami amankan sebagai barang bukti utama. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan hasil positif,” tambah IPTU Amiruddin.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap sisi kelam masa lalu HM. Pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ini ternyata bukan wajah baru dalam dunia kriminal narkotika. Ia merupakan seorang residivis yang pernah divonis lima tahun dua bulan penjara oleh pengadilan di Pangkep.
Setelah menjalani masa hukuman lebih dari tiga tahun dan menghirup udara bebas sekitar satu tahun yang lalu, HM memutuskan untuk merantau ke Tarakan. Di kota ini, ia menetap di sekitar kawasan THM dan berbaur dengan lingkungan pekerja parkir setempat sebelum akhirnya kembali terjerumus ke lubang yang sama.
Meski HM berdalih bahwa sabu tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi agar tetap bugar saat beraktivitas, pihak Satresnarkoba Polres Tarakan tidak lantas percaya begitu saja. Mengingat statusnya sebagai residivis dan cara barang bukti tersebut dikemas dalam paket-paket kecil, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya peran lain di balik kepemilikan barang tersebut.
”Alasannya klasik, untuk dipakai sendiri. Namun, kami memiliki pertimbangan lain. Latar belakangnya sebagai residivis dan pola barang bukti yang ada membuat kami harus mendalami apakah ia murni pengguna atau ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran,” tegas IPTU Amiruddin.
Kini, HM alias MN harus kembali berhadapan dengan jeruji besi, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sembari polisi terus mengejar sosok pemasok sabu di kawasan Gusher yang menjadi hulu dari kasus ini.(**)















Discussion about this post