TARAKAN, Fokusborneo.com – Penasihat Hukum LSH (alias AH), Marihot Sihombing, S.H., M.H., angkat bicara terkait kesimpangsiuran pemberitaan yang beredar luas di masyarakat mengenai kasus dugaan peredaran cairan etomidate yang menyeret nama kliennya.
Marihot menilai narasi yang beredar di media sosial maupun portal berita online sudah sangat melenceng dari fakta penyidikan dan terkesan menggiring opini publik.
Secara tegas, Marihot membantah kabar yang menyebutkan bahwa LSH ditangkap di dalam kamar hotel bersama dua orang wanita.
Berdasarkan konfirmasi langsung dengan penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan, proses penangkapan dilakukan di lokasi terpisah dan di area jalan raya.
”Banyak pemberitaan yang bersumber dari wilayah Tanjung Selor yang menyebutkan klien kami ditangkap di dalam kamar hotel bersama dua wanita, lengkap dengan ilustrasinya. Padahal setelah kami konfirmasi ke penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan, penangkapan dilakukan terpisah dan di jalan, bukan di hotel,” ujar Marihot Sihombing, Kamis (24/9/26).
Ia juga menegaskan pihak kepolisian belum pernah merilis narasi penggerebekan hotel tersebut secara resmi karena perkara masih dalam tahap pengembangan. Pemberitaan liar ini dinilai membawa dampak psikologis yang cukup berat bagi keluarga LSH.
”Akibat berita yang tidak berimbang ini, istri trauma dan anak klien kami takut serta malu keluar rumah. Kami sangat menyesalkan informasi yang disebar tanpa konfirmasi lebih dulu,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marihot membeberkan sejumlah poin penting terkait posisi hukum dan fakta di lapangan. Diantaranya kliennya menegaskan tidak pernah memesan cairan etomidate dalam puluhan cartridge. Barang tersebut diketahui dilemparkan oleh orang tak dikenal dari luar ke pekarangan rumah LSH.
Tim hukum juga menyiapkan penggunaan Hak Jawab serta berkoordinasi dengan Dewan Pers. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya siap menempuh jalur pidana.
Mengenai penetapan tersangka LSH pada kasus dugaan penipuan di Polda Kaltara, Marihot mengonfirmasi telah mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Tanjung Selor dan siap menjalani sidang perdana.
Dalam kasus tersebut, juga terungkap adanya saling lapor antara LSH dan pelapor (AA serta AK). LSH telah melaporkan AK atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Tarakan sejak tahun 2024, di mana AK saat ini berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Hingga saat ini, status LSH dalam perkara liquid etomidate di Polres Tarakan masih sebagai saksi yang diamankan guna kepentingan penyidikan sambil menunggu hasil uji laboratorium forensik.
Tim penasihat hukum memastikan akan terus mendampingi proses hukum secara kooperatif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.(**)















Discussion about this post