TARAKAN, Fokusborneo.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Satresnarkoba Polres Tarakan, TNI, Satpol PP, serta instansi terkait melaksanakan Operasi Sarang Narkoba di sejumlah lokasi di Kota Tarakan, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Operasi tersebut juga menjadi implementasi program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, melalui sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat.
Operasi dilaksanakan di wilayah Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, termasuk kawasan Kampung Pukat. Petugas juga melakukan penindakan di Jalan Kamboja, RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Di Jalan Kamboja, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto tercatat 2,4 gram dan 1,71 gram.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp825.000, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Selanjutnya, di kawasan Kelurahan Selumit Pantai, petugas mengamankan tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z. Petugas juga menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.
Operasi kemudian dilanjutkan ke kawasan Kampung Pukat, Kelurahan Selumit Pantai. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang lainnya, yakni A, I, dan AF. Sejumlah barang yang turut disita meliputi dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, dan satu ikat sedotan berwarna putih.
Terhadap orang-orang yang diamankan di kawasan Selumit Pantai dan Kampung Pukat, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada BNN Kota Tarakan untuk menjalani asesmen. Penentuan status hukum tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kabidhumas Polda Kaltara AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang bebas pulsa.
Melalui operasi ini, Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres Tarakan, BNN, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait berkomitmen meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran narkotika di Kota Tarakan.(**)
Sumber : Humas Polda Kaltara













Discussion about this post