JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggandeng Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pengawasan penggunaan dana penanggulangan Covid-19. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi DPD RI.
Kepala BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan, BPK RI saat ini sedang melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana penanggulangan bencana non-alam COVID-19. Keberadaan DPD RI sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan dalam distribusi dana ke daerah.
“Rp. 695 triliun untuk Covid-19 sangat besar dan dana itu bersumber dari penerbitan surat utang, makanya harus kita jaga bersama. Penggunaan dana Covid-19 paling rawan itu untuk bantuan sosial terutama pembagiannya. Ini yang perlu dilakukan pengawasan oleh para senator di 34 provinsi,” ujar Achsanul sesuai rilis yang diterima di Jakarta, Senin (10/8/20).
Dalam pengawasan, BPK akan memberikan hasil pemeriksaan BPK terhadap penggunaan dana penanggulangan Covid-19 kepada DPD RI mulai pemeriksaan awal pada Juli 2020, hingga pemeriksaan mendalam pada Agustus 2020 sebagai bahan DPD menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti mengatakan terima kasih kepada BPK RI. Sebagai wakil daerah, ia siap menerima “update” pemeriksaan dana Covid-19 sebagai materi bagi para senator melakukan pengawasan di daerah masing-masing.
“Terima kasih, pasti kami gunakan sebagai bahan pengawasan, tentu dengan tujuan agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran,†kata Ketua DPD RI dikutip dari antaranews.com.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri juga menyambut baik penyerahan tiga buku laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu meliputi Laporan Keuangan yang berisi Opini BPK dan Laporan Audit DPD RI, LHP sistem pengendalian internal, dan LHP kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dari BPK RI.
“Predikat WTP itu sekaligus menggenapi prestasi WTP DPD RI menjadi 14 kali,” ucap HB mengutip dari perkataan Ketua BPK RI Achasanul usai penyerahan di kantor DPD RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/20).(**/mt)
Discussion about this post