• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

DPD RI Sudah Maksimal Perjuangkan Aspirasi Daerah Dalam Omnibus Law, Mentok Terganjal UU MD3

by Redaksi
7 Oktober 2020 10:45
in Nasional, Politik
A A
0
DPD RI Sudah Maksimal Perjuangkan  Aspirasi Daerah Dalam Omnibus Law, Mentok Terganjal UU MD3

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri mengawal pembahasan RUU Omnibus Law. Foto : Istimewa

JAKARTA – DPR RI telah secara resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Meski menuai beragam polemik di publik, Omnibus Law ini diyakini menjadi regulasi yang akan memudahkan investasi dan berdampak baik pada pembukaan lapangan kerja di daerah.

Pimpinan Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasan Basri mengungkapkan, bahwa DPD RI telah berupaya sangat keras untuk memperjuangkan aspirasi daerah dalam pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja.

Baca Juga

DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan

Anggota DPRD Kaltara Desak Krayan Jadi Kabupaten Mandiri: Kunci Peningkatan Ekonomi Perbatasan

Layanan Rumah Sakit Mengecewakan, Syamsuddin Arfah Tegaskan Masyarakat Berhak Lapor 

Syamsuddin Arfah Tekankan BPJS Wajib Layani Maksimal, Tanpa Diskriminasi

“DPD RI telah menyampaikan aspirasi daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing Komite. Kami berkepentingan untuk menjaga agar tidak terjadi degradasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dalam 56 kali rapat panja mulai 20 April hingga 3 Oktober 2020,” ungkap Senator asal Kalimantan Utara, Rabu (7/10/20).

Terkait dengan substansi perubahan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DPD RI telah menyampaikan analisa substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap norma-norma baru yang diusulkan dalam RUU tentang Cipta Kerja. DPD RI bahkan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting atau dicabut dari RUU tentang Cipta Kerja.

“Penolakan DPD RI terhadap kluster UU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan Ketua PPUU mewakili DPD pada Rapat Kapoksi dengan Pimpinan DPR RI,” lanjut Wakil Ketua Komite II DPD RI.

Menurutnya, dalam setiap pembahasan, DPD RI tak pernah berhenti mendesak agar kewenangan daerah tetap diakomodir dalam RUU Cipta Kerja. Dikembalikannya kewenangan daerah dari draf awal, merupakan bukti perjuangan DPD RI untuk menjaga prinsip otonomi daerah.

“Pilihan politik desentralisasi yang mengharuskan penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya dilaksanakan Pemerintah Pusat, tetapi harus mensinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun tidak semua usulan DPD RI diakomodir sebagaimana disampaikan dalam pandangan mini DPD RI pada pengambilan keputusan Pembahasan Tingkat I RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober 2020,” jelas alumni Magister Universitas Borneo Tarakan.

Waki Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri mengawal pembahasan RUU Omnibus Law

Kesulitan DPD RI memuluskan usulannya untuk diakomodir dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini, disebabkan keterbatasan kewenangan DPD RI. Sebagai lembaga Negara seharusnya DPD RI diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan.

“Dalam Pasal 22D UU MD3, DPD RI hannya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Kewenangan pengambilan keputusan tidak diberikan kepada DPD RI. Jika ingin DPD lebih maksimal memperjuangkan kepentingan daerah, harusnya ada penguatan kewenangan DPD entah melalui revisi UU MD3 atau amandemen konstitusi,” cetus HB.

Lebih lanjut, Hasan Basri mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati keputusan yang telah diambil. Adapun mengenai ketidaksetujuan sebagian masyarakat mengenai substansi Omnibus Law Cipta Kerja sebaiknya disampaikan dengan cara yang baik melalui saluran-saluran yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Bagi saya secara pribadi menolak RUU ini disahkan di masa pandemi Covid-19. Karena menurut saya dimasa pandemi ini keterlibatan publik sangat kurang, sementara syarat pembuatan UU itu wajib ada partisipasi publik,” tutup Hasan Basri.(**/mt)

Tags: Hasan BasriHBKaltaraKomite II DPD RIomnibus LawSenator KaltaraUU Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan
Nasional

DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan

28 November 2025 10:29
Anggota DPRD Kaltara Desak Krayan Jadi Kabupaten Mandiri: Kunci Peningkatan Ekonomi Perbatasan
Parlemen

Anggota DPRD Kaltara Desak Krayan Jadi Kabupaten Mandiri: Kunci Peningkatan Ekonomi Perbatasan

28 November 2025 08:46
Layanan Rumah Sakit Mengecewakan, Syamsuddin Arfah Tegaskan Masyarakat Berhak Lapor 
Parlemen

Layanan Rumah Sakit Mengecewakan, Syamsuddin Arfah Tegaskan Masyarakat Berhak Lapor 

28 November 2025 08:26
Syamsuddin Arfah Tekankan BPJS Wajib Layani Maksimal, Tanpa Diskriminasi
Parlemen

Syamsuddin Arfah Tekankan BPJS Wajib Layani Maksimal, Tanpa Diskriminasi

27 November 2025 20:03
DPRD Kaltara Tekankan Sinergi Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja
Parlemen

DPRD Kaltara Tekankan Sinergi Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja

27 November 2025 16:58
Festival Tari Kreasi, Vamelia: Budaya Adalah Identitas dan Warisan
Parlemen

Festival Tari Kreasi, Vamelia: Budaya Adalah Identitas dan Warisan

27 November 2025 16:04
Next Post

Tolak Undang - Undang Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Tarakan Ujuk Rasa

Dua Wartawan Cedera Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law di Tarakan

Dua Wartawan Cedera Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Omnibus Law di Tarakan

Ditemani Yusuf Ramlan, Zainal Direstui Gus Arik Menangkan Pilgub Kaltara

Ditemani Yusuf Ramlan, Zainal Direstui Gus Arik Menangkan Pilgub Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • UPACARA, BURUNG-BURUNG, DAN PERCAKAPAN DI BAWAH BENDERA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Umumkan 14 Calon KPID, Fit and Proper Test Dijadwalkan 15-16 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tana Tidung Luncurkan ATM Beasiswa “KTT Pintar”, Dorong Akses Pendidikan Lebih Mudah dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Burung Kuau Raja Muncul di Hutan Lindung Sungai Lesan, Pertanda Ekosistem Masih Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mawar Kalahkah Asoka di Turnamen Tenis Desi & Salman Cup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan

Dua Kasus Besar Dibongkar BNNP Kaltara, Total 1,27 Kg Sabu Gagal Beredar

28 November 2025 11:35
DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan

DPD RI Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Hasan Basri Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Tarakan

28 November 2025 10:29
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP