• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Nasional

Pasal Dikenakan Rizieq Shihab Berlebihan, Wakil Ketua DPD RI Usulkan Buat Tim Investigasi

by Redaksi
13/12/2020
in Nasional, Politik
A A
Pasal Dikenakan Rizieq Shihab Berlebihan, Wakil Ketua DPD RI Usulkan Buat Tim Investigasi

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri. Foto : Istimewa

JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya karena diduga melanggar protokol kesehatan. Menurut Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri, pasal dan Undang-undang yang dikenakan kepada HRS berlebihan.

Senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara menyebut, penahanan HRS harus adil. Begitu juga pengusutan terhadap penembakan 6 anggota FPI.

Baca Juga

DPRD Tarakan Surati DPR RI, Minta Difasilitasi RDP Bahas Kejelasan Status Lahan WKP

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Evaluasi Pelayanan Loket Soal Penolakan Berkas Sertifikat Warga Mamburungan

Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

RDP Lahan di Mamburungan, Habusan Minta BPN Transparan dan Tak Tebang Pilih

“Saya mengusulkan agar DPD RI membuat tim investigasi atau segera RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak terkait untuk meminta penjelasan serta perlakuan adil terhadap semua anak negeri,” tegas HB, Minggu (13/12/20).

Menurut Hasan Basri, pasal dan Undang-undang yang dikenakan kepada HRS berlebihan. “Kami meminta semua pihak dan seluruh ummat islam, agar menahan diri dan berdo’a semoga Allah memberikan yang terbaik untuk bangsa Ini,” imbau Hasan Basri.

Sebagai Pimpinan Komite II DPD RI, Hasan Basri menyoroti penerapan pasal penghasutan dalam perkara kerumunan massa HRS dan Pasal 160 KUHP serta pasal 93 Undang-undang kekarantinaan.

“Pasal 160 KUHP masuk dalam bab V kejahatan terhadap ketertiban umum. Dalam pasal itu berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 4.500,-.” terang Alumni Magister Universitas Borneo Tarakan.

Lebih lanjut Hasan Basri menjelaskan, pasal 160 KUHP baru bisa digunakan jika memenuhi empat syarat. “Syarat tersebut yakni ada perbuatan menghasut, dilakukan dengan sengaja, dilakukan di depan umum, kemudian orang yang dihasut melakukan perbuatan yang melawan hukum juga tentang penghasutan sudah ada putusan MK nya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 dimana putusan MK tersebut dari delik formil menjadi materil,” tutup Senator Muda Kaltara.(**/mt).

Tags: DPD RIHabib Rizieq ShihabHasan BasriHBKomite II DPD RI

Berita Lainnya

DPRD Tarakan Surati DPR RI, Minta Difasilitasi RDP Bahas Kejelasan Status Lahan WKP
Parlemen

DPRD Tarakan Surati DPR RI, Minta Difasilitasi RDP Bahas Kejelasan Status Lahan WKP

10 Agustus 2026 17:44
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Evaluasi Pelayanan Loket Soal Penolakan Berkas Sertifikat Warga Mamburungan
Parlemen

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Evaluasi Pelayanan Loket Soal Penolakan Berkas Sertifikat Warga Mamburungan

10 Agustus 2026 13:51
Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN
Parlemen

Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

10 Agustus 2026 12:50
RDP Lahan di Mamburungan, Habusan Minta BPN Transparan dan Tak Tebang Pilih
Parlemen

RDP Lahan di Mamburungan, Habusan Minta BPN Transparan dan Tak Tebang Pilih

10 Agustus 2026 12:07
Lahan Warga Mamburungan Sulit Disertifikatkan, Komisi I DPRD Tarakan Fasilitasi Lewat RDP
Parlemen

Lahan Warga Mamburungan Sulit Disertifikatkan, Komisi I DPRD Tarakan Fasilitasi Lewat RDP

10 Agustus 2026 11:47
Silaturahmi ke BPN Kota Tarakan, Hasan Basri Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan
Nasional

Silaturahmi ke BPN Kota Tarakan, Hasan Basri Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan

10 Agustus 2026 09:56
Next Post

Innalillahi, 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia 

Satu Orang Pegawai Kafe, Swab Antigennya Positif

Sampai November, Jasa Raharja Tarakan Kucurkan Santunan Rp 4,3 Milliar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

FKP 2026, Pemprov Dorong Peningkatan Mutu Layanan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

10 Agustus 2026 21:01

82 Siswa Jadi Angkatan Pertama SNT 3 IKN, Awali Ekosistem Pendidikan Terintegrasi di Nusantara

10 Agustus 2026 20:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP